Proyek BUMDesma Sei Bamban Rp85 Juta yang Bersumber dari Dana Ketapang Diduga Sarat Korupsi

Serdang Bedagai, Kilasnusantara.id – Proyek Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Sei Bamban yang menghabiskan dana hingga Rp85 juta untuk pembangunan kandang lembu di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga mengalami penyimpangan alias sarat dengan korupsi.

Adapun sumber dana untuk Proyek Kandang Lembu BUMDesma Sei Bamban sebesar Rp85 juta berasal dari Dana Ketapang atau Program Ketahanan Pangan yang dikelola melaluiBUMDesma tingkat kecamatan.

Dana Ketapang sendiri bersumber dari Dana Desa yang dikumpulkan dari 10 desa di Kecamatan Sei Bamban, dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Pengelolaan dana ini menjadi penyimpangan karena diduga ada pemotongan Dana Desa yang tidak transparan.

Berikut beberapa kejanggalan yang ditemukan yaitu:

– Dugaan Korupsi: Kandang lembu yang dibangun dengan anggaran Rp85 juta diduga menggunakan bahan-bahan berkualitas rendah, seperti seng bekas dan kayu bekas, dengan nilai material hanya sekitar Rp10 juta.

– Kurangnya Transparansi: Pengelolaan ternak lembu sepenuhnya diambil alih oleh pimpinan BUMDesma Sei Bamban tanpa transparansi kepada pengawas.

– Keraguan Kelayakan Proyek: Proyek ini dinilai bermasalah karena lembu Aceh yang dipelihara umumnya sulit mencapai bobot lebih dari 100 kilogram, sehingga nilai jual maksimalnya hanya sekitar Rp13 juta per ekor.

– Pengawasan yang Lemah: Pengawas proyek, termasuk kepala desa dan perangkat desa, tidak mengetahui secara rinci tentang jenis lembu yang dibeli, harga per ekor, maupun biaya pakan harian.

Masyarakat setempat meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek ini.

(Kaperwil Sumut: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)