Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, S.E melakukan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Tebing Tinggi pada Selasa (16/12/2025) di Aula Lt. 4, Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media sejumlah pejabat ada yang mendapat promosi jabatan, dari Kabid promosi menjadi Camat, dari Kasi promosi menjadi Lurah, dan ada juga yang mutasi dengan jabatan yang sama. Namun ada juga yang turun jabatan (Demosi) dari Lurah menjadi Sekretaris Kelurahan.
Ratama Saragih, S.H., selaku Pengamat kebijakan publik saat dimintai pendapatnya terkait dengan mutasi, promosi dan demosi sejumlah pejabat Pemko Tebing Tinggi mengatakan, promosi, mutasi bahkan demosi pejabat pemerintah adalah hak prerogratif Kepala Daerah.Hal itu juga merupakan bagian dari manajemen kepegawaian untuk penyegaran organisasi.
Ia menjelaskan bahwa Kepala Daerah itu, selain pemegang otoritas juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang ASN dimana Walikota mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan/mutasi, dan memberhentikan ASN di instansi pemerintah.
“Tujuan Kepala Daerah melakukan promosi, mutasi dan demosi adalah untuk penyegaran, meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi. Selain itu, juga bagian dari dukungan akan visi misi dimasa kepemimpinannya dan efektivitas pemerintahannya,” jelasnya.
“Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih juga melakukan hal itu, tentu tujuannya sama yaitu untuk menyukseskan visi misinya atau janji-janji politiknya dimasa kampanye kepada rakyat Tebing Tinggi,” ucap Ratama Saragih
Sebagaimana kita ketahui visi Wali Kota kita saat ini adalah mewujudkan Tebing Tinggi yang maju, damai dan sejahtera. Sedangkan misinya ada 6 yaitu:
1.Meningkatkan kualitas pendidikan
2.Meningkatkan pelayanan kesehatan
3.Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian
4.Mewujudkan kualitas infra struktur
5.Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup
6.Meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk pelayanan.
“Nah, untuk mewujudkan ini semua tentu tidak mudah. Perlu orang-orang yang punya kompetensi, Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegtritas dan profesional. Jadi, adalah hal yang wajar jika Wali Kota kita saat ini menempatkan ASN di setiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tebing Tinggi untuk maksud dan tujuan mewujudkan visi misinya dan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang baik sehingga rakyat bisa merasakan kehadiran pemerintahnya,” pungkas Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan juga Jejaring Ombudsman.
Kaperwil Sumut: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In



















