Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Mangatur Naibaho, S.M., anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi PDI Perjuangan seusai mengikuti rapat internal komisi pada Senin (8/12/2025) mengusulkan agar bencana banjir dan longsor yang menimpa Sumatera yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditetapkan menjadi Bencana Nasional.
Saat ditanyai, Apa alasannya bencana Sumatera agar ditetapkan menjadi Bencana Nasional?
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa bencana banjir dan longsor yang menimpa 3 Provinsi di Sumatera Utara yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerugian besar diantaranya:
1.Korban Jiwa
Lebih dari 836 orang tewas dan 517 orang lainnya hilang akibat bencana ini.
2.Kerusakan Infrastruktur
Ribuan rumah rusak, termasuk 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rumah rusak sedang, dan 3.700 rumah rusak ringan. Selain itu, 271 jembatan rusak dan 282 fasilitas pendidikan rusak.
3.Pengungsi
Lebih dari 1 juta orang mengungsi, dengan total warga terdampak mencapai 3,3 juta jiwa.
4.Kerugian Ekonomi
Bencana ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 68,6 triliun ($4.13 miliar USD).
5.Dampak Pada Fasilitas Umum
Fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ibadah juga terdampak, dengan kerusakan pada fasilitas kesehatan sebesar 1,18%, fasilitas pendidikan 42,5%, dan fasilitas ibadah 16,97%.
“Berdasarkan data dari BNPB tersebut bencana yang terjadi di sumatera tidak hanya mengakibat kerugian secara materil tapi juga mengakibat gangguan psikis, traumatik atau gangguan kesehatan mental bagi para korban. Oleh karena itu sudah selayaknyalah bencana sumatera ditetapkan menjadi Bencana Nasional,” pungkas Mangatur Naibaho.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)
Kaperwil Sumut



















