Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi, Waris, mendesak Pemerintah Pusat agar bencana banjir dan longsor yang menghantam 3 Provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sudah memakan korban jiwa sebanyak 916 orang dan 274 orang lainnya masih dinyatakan hilang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditetapkan menjadi Bencana Nasional.
Hal itu dikatakannya seusai mengikuti rapat internal komisi di Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Senin (8/12/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Saat ditanyai, Apa syarat atau ketentuan agar suatu bencana itu ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Beliau mengatakan, Bencana Nasional adalah status yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ketika suatu bencana dinyatakan sebagai keadaan luar biasa yang memerlukan penanganan dan respons yang lebih besar dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
Berikut adalah beberapa syarat atau ketentuan yang biasanya dipertimbangkan untuk menetapkan suatu bencana sebagai Bencana Nasional:
1. Dampak yang luas dan signifikan: Bencana tersebut harus memiliki dampak yang luas dan signifikan terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.
2. Jumlah korban yang besar: Bencana tersebut harus menyebabkan korban jiwa dan/atau luka-luka dalam jumlah yang besar.
3. Kerusakan infrastruktur yang parah: Bencana tersebut harus menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah, seperti jalan, jembatan, bangunan, dan fasilitas umum lainnya.
4. Gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi: Bencana tersebut harus menyebabkan gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti pengungsian, kehilangan mata pencaharian, dan lain-lain.
5. Kebutuhan akan bantuan dan respons yang besar: Bencana tersebut harus memerlukan bantuan dan respons yang besar dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi lainnya.
Dalam menetapkan status Bencana Nasional, pemerintah biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk:
1. Laporan dari lapangan: Laporan dari lapangan tentang dampak bencana dan kebutuhan masyarakat.
2. Data dan informasi: Data dan informasi tentang bencana, termasuk jenis bencana, lokasi, waktu, dan dampaknya.
3. Kapasitas pemerintah daerah: Kapasitas pemerintah daerah untuk menangani bencana dan kebutuhan masyarakat.
4. Kebutuhan akan bantuan: Kebutuhan akan bantuan dan respons dari pemerintah pusat dan organisasi lainnya.
“Nah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, bencana banjir dan longsor yang menimpa 3 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat yang memakan banyak korban, bahkan masih banyak lagi korban yang belum dapat ditemukan hingga saat ini, kehilangan tempat tinggal dan kerusakan parah baik sarana maupun prasarana. Bahkan, bencana tersebut secara signifikan telah menyebabkan gangguan psikis, traumatik atau kesehatan mental bagi para korban. Sehingga, sudah selayaknyalah bencana banjir dan longsor yang terjadi di 3 provinsi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi Bencana Nasional,” pungkas Waris.
(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)
Kaperwil Sumut


















