Gawat ! Wisuda versi Suwardi Lubis Terancam Ilegal, Tim Hukum Rektor Lilis Gultom Minta LL Dikti Tunda Wisuda Sampai Gugatan Selesai

Medan, Kilasnusantara.id – Konflik dualisme kepemimpinan di Universitas Darma Agung (UDA) Medan memasuki babak baru. Tim Hukum Rektor UDA versi Yayasan pimpinan Partahi Siregar mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).

​Kedatangan tim hukum yang dipimpin Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., ini bertujuan mendesak Kepala LLDikti agar segera membatalkan rencana wisuda mahasiswa UDA versi Rektor Suwardi Lubis, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025 mendatang.

​Didampingi rekannya, Sovia Siregar, S.H., M.H., dan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., Pahala Sitorus diterima langsung oleh Sekretaris Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut, Indri, sekitar pukul 15.00 WIB di kantornya, Jalan Sempurna, Tanjung Sari, Medan.

​Usai pertemuan, Pahala Sitorus menegaskan bahwa pihaknya, yang mewakili Rektor Dr. Lilis Gultom di bawah naungan Yayasan pimpinan Partahi Siregar, secara resmi telah menyerahkan surat keberatan dan permohonan klarifikasi.

​Pahala menyoroti adanya Surat Edaran (SE) dari Rektor Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S., yang diangkat berdasarkan akta notaris tahun 2025 yang menginstruksikan para Direktur, Dekan, dan calon wisudawan untuk menghadiri prosesi wisuda di Regale Convention Center.

​”Kami meminta klarifikasi sekaligus mendesak penundaan atau pembatalan wisuda oleh pihak Prof. Dr. Suwardi Lubis. Alasannya jelas, Yayasan Darma Agung saat ini masih dalam status status quo karena sengketa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Pahala.

​Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua akta yayasan yang sedang diuji keabsahannya di pengadilan: Akta tahun 2022 dengan Ketua Partahi Siregar, dan Akta tahun 2025 dengan Ketua Hana Nelsri Kaban. Selain itu, status Rektor Suwardi Lubis pun tengah digugat dan sedang dalam tahapan mediasi di pengadilan.

​”Bahkan kami juga akan mempertanyakan status gelar profesor dan administrasi beliau, mengingat di KTP tertulis Drs. Suwardi Lubis, M.A., namun di surat edaran tertulis Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.S.,” tambahnya.

Respon LLDikti : Wisuda Belum Pasti

​Menanggapi desakan tersebut, pihak LL Dikti melalui Sekretaris Kepala, Indri, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan rencana wisuda dari kubu Suwardi Lubis. Namun, Indri menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda pada 20 Desember 2025 tersebut belum dapat dipastikan izinnya.

​”Ibu Indri menyatakan kepastian wisuda itu belum final. Saat ini LLDikti masih melakukan verifikasi dan validasi data calon wisudawan di sistem informasi. Sebagai pembina PTS, LLDikti berwenang meminta pembatalan jika syarat tidak terpenuhi,” ujar Pahala menirukan penjelasan pihak LLDikti.

​Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan fakta penting bahwa akun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Universitas Darma Agung saat ini tidak dikuasai oleh salah satu kubu yang bertikai, melainkan diambil alih kendalinya oleh LLDikti Wilayah 1 Sumut demi keamanan data.

​”Pada prinsipnya, kami bermohon agar wisuda versi Prof. Suwardi dibatalkan. Permintaan ini sudah kami sampaikan secara lisan maupun surat resmi bertanda terima. Kami akan terus mengawal langkah hukum selanjutnya,” pungkas Pahala.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Kaperwil Sumut