Tuai sorotan Tajam: Aroma Korupsi Dana Desa Muktijaya 2025: Proyek Aula Fiktif dan Dana BUMDes Ratusan Juta Rupiah Tak Berjejak

{ Aseh Jurnalis Nasional melaporkan }

‎BEKASI-MUKTIJAYA,-Kilasnusantara.id Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Muktijaya mencuat ke publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media Kilasnusantara.id mengungkap adanya ketidaksesuaian fatal antara laporan infografis APBDes dengan realisasi fisik di lapangan, serta dugaan pelanggaran regulasi pengerjaan proyek.

‎Proyek Aula Desa: Dipihak-ketigakan dan Diduga Fiktif

‎Berdasarkan data APBDes Muktijaya tahun 2025, tercantum anggaran sebesar Rp215.994.516,- untuk pembangunan sarana prasarana aula kantor desa. Namun, pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan tidak ada tanda-tanda perbaikan maupun rehabilitasi sama sekali. Kondisi aula masih tetap seperti semula, meski dalam laporan infografis anggaran tersebut dinyatakan telah terealisasi.

‎Selain dugaan proyek fiktif, prosedur pengerjaan proyek ini juga menabrak aturan. Sesuai regulasi, pembangunan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilakukan secara Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat setempat guna pemberdayaan ekonomi desa. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan proyek ini justru dipihak-ketigakan (kontraktor), yang secara jelas melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.Jika tindakan “memihak ketigakan” pembangunan dana desa mengandung unsur korupsi (misalnya penggelapan, mark-up anggaran, atau suap), pelakunya dapat dijerat dengan:

‎Pasal 2 UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika unsur yang dominan adalah penggelapan uang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.

‎Secara ringkas, meskipun ada kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam konteks tertentu (Pasal 91 UU Desa), pengerjaan fisik proyek Dana Desa secara penuh oleh kontraktor melanggar prinsip swakelola yang diprioritaskan. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan proses pidana korupsi.

‎Misteri Penyertaan Modal BUMDes Rp260 Juta

‎Kejanggalan tidak berhenti di situ. Ditemukan pula pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal desa sebesar Rp260.000.000,-. Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah staf desa, ditemukan fakta mengejutkan: para staf mengaku tidak mengetahui nama BUMDes, lokasi kantornya, bahkan siapa ketua pengurusnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa penyertaan modal tersebut diduga digelapkan atau hanya sekadar angka di atas kertas.

‎Respon Keras AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia)

‎Menanggapi temuan ini, jajaran pengurus pusat hingga daerah Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) angkat bicara dan menyatakan akan mengambil langkah hukum serius.

‎Ketua DPD AJNI, Muhammad Wahidin, S.H.I., menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Kejaksaan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

‎Senada dengan hal tersebut, Sekjen AJNI, Karno K. (Donie), mengecam keras dugaan praktik korupsi di Desa Muktijaya. “Pekerjaan Dana Desa seharusnya swakelola. Jika dipihak-ketigakan dan fisiknya tidak ada, ini sudah ranah tindak pidana korupsi. Saya selaku Sekjen AJNI akan mengawal laporan ini ke pihak berwajib agar ditindak tegas,” ujar Donie.Pungkasnya”(Aseh)