Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi No. 170/5071/DPRD/2025 pada Senin (29/12/2025) kepada Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih untuk menunda pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling), se-Kota Tebing Tinggi, ditanggapi oleh politisi senior Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M.
Kepada media News.id pada Selasa (30/12/2025) ia mengatakan Surat Ketua DPRD yang disampaikan kepada Walikota Tebing Tinggi tidak ada zatnya karena, surat itu tidak mempunyai kekuatan Eksekusi. Seharusnya Surat Ketua DPRD dengan tegas meminta kepada Wali Kota Tebing Tinggi untuk membatalkan hasil pemilihan Kepling dan mengganti Panmus karena adanya aduan masyarakat ke DPRD bahwa pemilihan Kepling telah terjadi kecurangan/ penyalahgunaan wewenang, sehingga harus dilakukan pemilihan ulang dengan calon yang telah terjaring dalam pendaftaran calon Kepling.
“Dengan demikian, Pelantikan Kepling yang dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak melanggar Surat Ketua DPRD, karena Ketua DPRD hanya meminta Penundaan bukan Pembatalan,” tegas Politisi Senior itu.
(Kaperwil Sumut: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)



















