Gaji Karyawan Tidak Dibayar, Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela Kembali Pertontonkan Kebobrokannya

Serdang Bedagai, Kilasnusantara.id – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali mempertontonkan kebobrokannya karena tidak lagi membayarkan gaji salah seorang karyawannya bernama Pardomuan Zebfri Panjaitan yang bekerja pada bagian pengamanan (Security) yang saat ini permasalahannya sedang berproses di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK) yang dialaminya. Rabu (26/11/2025).

Kepada Sejumlah media dan LSM Zebfri mengutarakan bahwa karyawan Kebun Gunung Pamela menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya. “Namun, hingga saat ini Rabu (26/11/2025) Kebun Gunung Pamela tidak memberikan Gaji saya lagi,” tutur Zebfri.

Terkait Kebun Gunung Pamela yang tidak lagi membayarkan gaji Pardomuan Zebfri Panjaitan, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe pun angkat bicara.

“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sedang berlangsung di Disnaker,” ucap Abdi M Rambe.

Lanjut kata Abdi Rambe, penjelasan mengenai proses dan sanksi proses di Disnaker merupakan bagian dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah/Disnaker).

Ia juga mengatakan, tujuan dari proses ini adalah untuk mencapai kesepakatan damai. Namun kewajiban membayar upah adalah hak fundamental pekerja yang dijamin oleh undang-undang.

“Jika perusahaan tetap tidak membayarkan gaji tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi yang serius,” tegasnya.

Potensi Tindak Pidana dan Sanksi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), pengusaha yang tidak membayar upah pekerjanya sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi hukum, yang mencakup:

1.Sanksi Administratif

Melalui Disnaker, perusahaan dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

2.Sanksi Denda/Kompensasi

Perusahaan wajib membayar denda atau kompensasi tertentu atas keterlambatan pembayaran gaji.

3.Sanksi Pidana

Ini adalah poin yang krusialnya. Pengusaha (atau perwakilan perusahaan) dapat dituntut secara pidana dengan ancaman
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun; dan/atau
Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Tidak tertutup kemungkinan LSM BIN Sumatera Utara akan mendampingi Zebfri melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Abdi M. Rambe.

(Kongli Saragih, S.Si., C BJ., C.EJ., C.In)