LSM Semut Merah Laporkan ke Kejaksaan Agung, Soroti Permainan Konsultan dan Lemahnya Pengawasan Daerah di Proyek PJU di Kerinci

KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Langkah tegas diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah yang dipimpin oleh Aldi, setelah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

LSM ini secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan ketidaksiprofesionalan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Pengawasan (Jamwas) itu diterima oleh bagian PTSP Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa (8/10/2025).

Dalam laporan tersebut, LSM Semut Merah menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan teknis, dugaan mark-up anggaran, serta lemahnya pengawasan konsultan dan pihak dinas terkait, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

DUGAAN PENYIMPANGAN DARI SPESIFIKASI HINGGA MARK-UP
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, mengungkapkan bahwa timnya menemukan fakta lapangan yang jauh dari standar teknis dan profesionalitas kerja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Teknis Penerangan Jalan Umum.

“Banyak titik PJU di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi — mulai dari jenis lampu, kualitas tiang, hingga sistem instalasi kelistrikan yang asal pasang. Nilai anggaran tinggi, tapi hasilnya tidak sebanding. Kami duga kuat ada permainan antara pelaksana, konsultan, dan oknum pejabat daerah,” tegas Aldi, Ketua LSM Semut Merah, saat dikonfirmasi media.

Selain ketidaksesuaian spesifikasi, LSM Semut Merah juga menyoroti indikasi rekayasa volume dan manipulasi harga dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Aldi, data yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam nilai kontrak dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.

KONSULTAN DIDUGA TUTUP MATA
Dalam hasil investigasi yang dilakukan beberapa minggu terakhir, LSM Semut Merah menemukan bahwa konsultan pengawas proyek diduga tidak menjalankan fungsinya secara profesional, bahkan terkesan menutup mata terhadap penyimpangan yang terjadi.

“Konsultan ini kami nilai hanya jadi stempel proyek. Padahal mereka dibayar dari uang negara untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak. Ini sudah termasuk kelalaian berat dan bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” ujar Aldi.

SOROTI LEMAHNYA PENGAWASAN DAN DUGAAN PEMBIARAN
Selain itu, LSM Semut Merah juga menilai bahwa pengawasan dari dinas terkait di Kabupaten Kerinci sangat lemah, bahkan cenderung tidak transparan.

Aldi menegaskan, proyek dengan nilai anggaran besar seperti PJU seharusnya menjadi prioritas pengawasan aparat daerah, mulai dari Inspektorat, APIP, hingga Kejaksaan Negeri.

Namun, lemahnya koordinasi dan dugaan pembiaran ini justru memberi ruang bagi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang semakin merugikan masyarakat.

“Kami ingin Kejaksaan Agung turun langsung, jangan hanya mengandalkan laporan dari daerah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah mengarah ke pola sistematis untuk mengeruk keuntungan dari proyek publik,” tegas Aldi.

(Dominaldi)