Konsultan Diduga Ikut Main di Balik Kasus PJU Kerinci, Pengawasan Lemah, Pertanggungjawaban Hukum Menanti

KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci semakin memanas.

Tidak hanya menyeret kontraktor dan oknum legislatif, kini sorotan tajam mengarah pada konsultan perencana dan pengawas yang diduga ikut bermain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam aturan jasa konstruksi, konsultan memiliki tugas vital sebagai penjamin kualitas, pengawas jalannya pekerjaan, serta penjaga agar proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi, mulai dari kualitas material hingga dugaan adanya rekayasa laporan teknis.

“Kalau konsultan bekerja sesuai tupoksinya, mustahil penyimpangan sebesar ini bisa lolos. Artinya, ada dua kemungkinan: kelalaian berat atau memang ada permainan,” ungkap seorang pemerhati hukum di Jambi.

ALUR MEKANISME KERJA KONSULTAN
Agar publik tidak salah memahami, berikut alur mekanisme pekerjaan konsultan dalam sebuah proyek konstruksi, termasuk PJU:

1. Tahap Perencanaan
Konsultan perencana menyusun Detail Engineering Design (DED), termasuk spesifikasi teknis, kebutuhan material, dan standar pekerjaan.

Perencanaan ini menjadi acuan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.

2. Tahap Tender dan Kontrak
Konsultan membantu memastikan dokumen perencanaan sesuai aturan sehingga tidak ada celah manipulasi.

Dalam kontrak, konsultan wajib memastikan volume, harga, dan spesifikasi tidak menyimpang dari aturan.

3. Tahap Pelaksanaan (Supervisi/Pengawasan)
Konsultan pengawas hadir di lapangan untuk mengontrol pekerjaan kontraktor.

Wajib membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan mengenai progres pekerjaan.

Mengawasi mutu material, volume, serta kesesuaian dengan desain.

4. Tahap Serah Terima Pekerjaan
Konsultan ikut menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk pengakuan bahwa pekerjaan sudah sesuai kontrak.

Jika ada kekurangan, konsultan berhak menolak serah terima sampai kontraktor memperbaiki.

5. Pertanggungjawaban Hukum
Jika ada penyimpangan, konsultan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena lalai atau terlibat langsung dalam rekayasa pekerjaan.

Mengacu pada UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, konsultan yang terbukti sengaja atau ikut serta merugikan keuangan negara dapat dijerat hukum.

DESAKAN MASYARAKAT
Tokoh masyarakat Kerinci menegaskan, publik sudah lama geram dengan pola proyek semacam ini yang seolah-olah dikendalikan oleh jaringan rapi antara kontraktor, konsultan, dan oknum pejabat.

“Kalau hanya kontraktor dijadikan tumbal, sementara konsultan yang jelas-jelas bertanggung jawab dibiarkan, maka keadilan sama sekali tidak terpenuhi,” ujarnya.

Dengan makin terbukanya fakta-fakta baru, masyarakat berharap aparat hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Proyek PJU yang seharusnya terang, kini justru menyoroti gelapnya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat

(Dominaldi)