Ragam  

Kadis Kesehatan Hermendizal Klarifikasi Dugaan Lemahnya Pengawasan: “Semua Sudah Sesuai Aturan dan Tahapan

KERINCI, KilasNusantara.id — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, memberikan klarifikasi resmi pada hari Senin (6/10/2025) di kantor Dinas Kesehatan terkait isu yang beredar mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di lingkungan dinas tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Hermendizal menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan mekanisme yang sudah diatur. Saat ini kegiatan masih berada pada tahap pelaksanaan teknis, dan sesuai regulasi, belum menjadi kewenangan langsung Kepala Dinas untuk melakukan intervensi,” jelas Hermendizal di hadapan awak media.

Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan daerah, pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pengendali kegiatan, hingga Inspektorat Daerah dan auditor internal pemerintah.

“Jadi bukan berarti Dinas Kesehatan tidak melakukan pengawasan. Kami tetap memantau dan melakukan evaluasi melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Namun semua tindakan harus melalui tahapan dan prosedur agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermendizal menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik. Ia juga menyambut baik kritik dan masukan masyarakat selama dilakukan dengan dasar fakta dan pemahaman terhadap batasan kewenangan masing-masing pejabat.

“Kami terbuka terhadap kritik yang membangun, tapi masyarakat juga perlu memahami bahwa ada batas kewenangan dalam birokrasi. Kepala dinas tidak bisa bertindak langsung di luar prosedur,” tegasnya.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran ataupun kelalaian dalam pengawasan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. Semua tahapan pelaksanaan kegiatan, menurut Hermendizal, tetap berjalan sesuai koridor hukum dan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

(Dominaldi)