Majalengka. kilasnusantara.id-Dalam waktu kurang dari kurang dari dua hari, jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan, melainkan akibat dibunuh secara keji oleh pelaku.
Pelaku berinisial G (24) diduga kuat memiliki penyimpangan perilaku seksual dan sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah di Majalengka, sebelum akhirnya ditangkap di Majalengka Senin (20/10/2025) sore.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Humas Polres Ipda Donny, menjelaskan bahwa penangkapan G dilakukan setelah polisi membentuk tim khusus sejak ditemukannya jasad korban di sekitar area mushola desa setempat.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak. Bahkan ia sempat mengganti sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian dengan motor Honda Supra X agar tidak dikenali,” kata AKBP Willy saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (21/10/2025) bersama awak media.
Menurut dia, berbekal hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah pusat kota Majalengka. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di dapur sebuah restoran cepat saji. Aparat langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya G dibekuk tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku tampak kaget.
Masih dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian ini bermula saat pelaku mengamati korban yang tengah mengayuh sepeda di dekat mushola. Korban yang masih dibawah umur di iming imingi pelaku dengan uang Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet mushola. Namun, saat korban berada di toilet kaget ketika pelaku meminta korban untuk melakukan prilaku menyimpang. Karena emosi, pelaku pun mendorong korban hingga terpental ke tembok dan mengalami luka di kepala. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku tidak jadi melakukan pencabulan dan langsung kabur meninggalkan korban,” mjungkap Kapolres.
Saat jumpa pers pun, polisi memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian dan saat pelarian.
Tersangka G kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. “Hasil penyelidikan awal, pelaku bertindak seorang diri. Namun kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan pola serupa, itu masih kami dalami,” tambah Kapolres.


















