Dugaan Pelanggaran Proyek Publik, Pengawasan Lemah Picu Kekhawatiran Masyarakat

KAB. KERINCI ‐ JAMBI, Kilas Nusantara — Rabu, 1 Oktober 2025, Peliputan langsung di lokasi proyek di Puskesmas Depati VII Kabupaten Kerinci, publik mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi menjadi salah satu indikator ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini patut diduga sebagai upaya untuk menutupi sesuatu, sehingga sangat berpotensi pihak pelaksana melakukan tindakan kecurangan.

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek wajib menyediakan informasi yang mudah diakses dan transparan, termasuk papan informasi proyek.

Pelanggaran ini berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, dan konsultan pengawas.

Pihak-pihak terkait ini memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi jalannya kegiatan proyek dan memastikan segala ketentuan dipatuhi.

Jika mereka mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya, mereka tidak hanya harus mempertanggungjawabkan konsekuensi administratif, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum yang dapat berupa sanksi pidana, denda, atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawas proyek memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang telah disepakati serta menjalankan fungsi pengendalian mutu dan keselamatan kerja. Kegagalan pengawas dalam melaksanakan tugas tersebut dapat menyebabkan kurangnya kontrol terhadap kualitas dan akuntabilitas proyek.

Akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi, masyarakat khawatir akan munculnya penyimpangan dalam penggunaan dana publik dan penurunan kualitas hasil proyek yang berdampak pada pelayanan publik.

Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.

Semua pihak yang bertanggung jawab wajib menjalankan fungsi pengawasannya dengan penuh integritas dan profesionalisme demi terciptanya pembangunan yang bersih dan akuntabel.

(Dominaldi)