TPM Diduga Terlibat Manipulasi Data dan Mark-Up Harga Pada Program P3A-TGAI 2025 BWS Sumatera VI

KERINCI-JAMBI, KilasNusantara.id — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Tahun Anggaran 2025 yang dijalankan di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, kembali mendapat sorotan setelah muncul dugaan kuat keterlibatan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam sejumlah penyimpangan teknis dan administratif di lapangan.

Sejumlah sumber terpercaya dari internal kelompok P3A menyebutkan bahwa beberapa TPM justru menjadi bagian dari praktik penyimpangan yang mencederai semangat pemberdayaan petani.

Salah satu Sumber yg tak ingin namanya disebut menjelaskan bahwa harusnya TPM mengawasi dan memastikan pekerjaan sesuai aturan. Tapi justru ada yang bekerja sama dengan pengurus P3A untuk memanipulasi data kelompok dan menaikkan harga material.

Adapun Bentuk Penyimpangan yang Terjadi menurutnya Adalah
1. Manipulasi Data Kelompok
TPM diduga membantu pengurus P3A membuat data fiktif terkait jumlah anggota, pembelanjaan material, dan notulen rapat, agar laporan terlihat sesuai petunjuk teknis. Dokumen yang dilampirkan seolah mencerminkan proses musyawarah, padahal sebagian besar keputusan dibuat tertutup.

2. Mark-Up Harga Material
“Harga Batu dan semen bisa selisih jauh dengan harga pasaran. Tapi semua lolos verifikasi TPM,” ujar seorang anggota pengawas internal P3A.

3. Pembiaran terhadap Pekerjaan Fisik Tidak Sesuai
TPM tidak melakukan kontrol teknis sesuai kewajiban. Ada pekerjaan fisik (seperti pemasangan saluran irigasi) yang tidak sesuai gambar kerja, mutu material di bawah standar, dan volume pekerjaan tidak lengkap. Namun dalam laporan TPM, seluruh pekerjaan dinyatakan 100% selesai dan sesuai.

4. Pekerjaan Tidak Dilaksanakan Secara Swakelola

Program TGAI mewajibkan bahwa pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun di beberapa lokasi, pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor kecil) yang dibawa diam-diam oleh pengurus kelompok, dengan sepengetahuan TPM.

Menyalahi Juklak dan Juknis
Tindakan TPM tersebut jelas menyalahi Juklak P3-TGAI 2025, khususnya pada Pasal tentang tugas dan tanggung jawab TPM untuk melakukan verifikasi data, mendampingi pelaksanaan fisik, serta menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Juknis P3-TGAI, terutama pada prinsip
Swakelola kelompok P3A
Keterbukaan anggaran dan pelibatan petani sebagaimana seharusnya
Standar teknis pekerjaan irigasi,sehingga permasalahan ini bisa berpotensi pada hukum pidana

Adapun Potensi Konsekuensi Hukum Pidana jika terbukti maka
TPM dalam tindakan manipulatif dan pembiaran penyimpangan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penggelapan keuangan negara, terutama jika ada kerugian negara akibat laporan palsu.

Karena TPM adalah bagian dari sistem pengawasan teknis dan administrasi. Bila dia dengan sadar membiarkan, atau bahkan terlibat, maka dapat dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, serta pasal 3 UU Tipikor jika terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

LSM dan tokoh petani setempat kini mendesak Kementerian PUPR melalui Inspektorat Jenderal serta BPKP untuk turun melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan TGAI di beberapa lokasi di bawah BWS Sumatera VI untuk memperjelas semua itu wartawan media ini telah berulang kali mencoba menghubungi beberapa TPM via celular namun sampai saat ini belum ada yang bersedia di komfirmasi dan akan terus kami kupas di berita edisi mendatang.

(Dominaldi)