LABUHAN BATU-SUMUT, KilasNusantara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) nomor. 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap KRIS sebesar Rp.232.507.312,95.
Dikerjakan oleh CV.GM dengan SPK nomor.445 /001/SP/PPK-KONST/RSUD-RAP/2024, tanggal 19 Juli 2024, pagu sebesar Rp.14.375.701.141,00.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 24 April 2025 yang dilakukan bersama PPK, konsultan pengawas, penyedia, dan staf inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan antara lain :
• Pekerjaan Struktur lantai, pondasi bona Pile dia 69 cm.
• Pembesian, beton bertulang Pile Cap Mutu beton fc 21 Mpa, beton bertulang kolom pedestal 55 x 55 Mutu beton fc 21 Mpa, beton bertulang kolom pedestal 45 x 45 Mutu beton fc 21 Mpa, bekisting, Cor beton Ready Mixed Mutu beton fc 21 Mpa.
• Struktur Lantai 2, Perancah dan bekisting Plat floordeck thk 0.75 mm, beton plat lantai, ready Mixed Mutu beton fc 21 Mpa
• Struktur lantai 3, Plat sambungan dan stiffener t = 10 mm, baut M 16 x 50 + Nut, plat floordeck thnk 0.75 mm, beton plat lantai, Ready Mixed mutu beton fc 21 Mpa
• Struktur lantai 5, beton plat lantai Ready Mixed Mutu beton fc 21 Mpa
• Pekerjaan Struktur Lift, Pasangan Batu ½ bata Camp 1 : 4 sbg bekisting bagian luar, beton bertulang kolom pedestal 30 x 30 Mutu beton fc 21 Mpa.
• Arsitektur lantai 1, pekerjaan dinding, pasangan batu ½ bata camp, plesteran bata camp 1:4 tebal 15 mm, pengecatan dinding Ecterior, list tepi plafond gypsum
• Pekerjaan Fasad, Pas ACP PVDF 0,5mm Alloy 5005 + Rangka Siku 40 x 40 x 2,8 mm.
• Pekerjaan elektrical, Panel Elektrikal, Type Wall Mounting, Pemasangan Kabel NYAF 1,4 mm2, Panel Power Dan AC.
• Pemasangan Lampu Downlight LED 12 Watt, saklar Double, Prmasangan Kabel Line NYM 3 x 2,5 mm2, pemasangan pipa Refrigerant ¼”-3/8”, Pipa PVC AW Dia 6”, Pemasangan pipa ASTM B-819 Type L Dia 3/8”.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih mengatakan modus kekurangan volume pekerjaan untuk mencari keuntungan sudah bukan hal yang baru dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah walaupun sudah ada regulasi, perundang-undangan yang mengaturnya, selain dokumen kontrak pekerjaan dimaksud.
Ini akibat Direktur RSUD sebagai pengguna anggaran tidak mengawasi pelaksanaan anggaran, PPK tidak mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
Di tempat terpisah Fodi Simamora R.R Humas RSUD Rantau Prapat dihubungi media via watshapnya Rabu (3 /9/ 2025 tak mau berikan konfirmasi, bungkam seribu bahasa
dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM bupati Labuhan Batu harus tegas dan berani menindak oknum , pihak yang ikut terlibat dalam pekerjaan dimaksud karena hasil pekerjaan tersebut langsung bersentuhan dengan warga, pasien, orang yang sakit, dimana ada hak-hak dasar masyarakat untuk menerima layanan kesehatan sebagai bagian dari layanan dasar
(Ratama Saragih, SH)


















