PAGAR ALAM-SUMSEL, KilasNusantara.id — Divisi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Sumatra Selatan melakukan Kontrol sosial ke RSUD Basemah Kota Pagar Alam, pada Selasa 2 September 2025.
Ketua DPD Akpersi Sumsel, Amir di temani Sekjen DPC Akpersi Kota Pagar Alam, Heri menemukan sejumlah item pekerjaan rehabilitasi ruangan rawat inap RSUD klas VIP, diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengacu pada kelas rawat inap standar.
Menurut Ketua Divisi DPD Akpersi Sumatera Selatan Amir, bahwa pekerjaan ini dapat mengarah unsur kesengajaan dan terungkapnya fakta tersebut berawal saat DPD Akpersi Sumsel, coba melakukan konfirmasi dan mengambil dokumentasi Poto dan vidio di lokasi kontruksi bangunan rehabilitasi ruangan gedung VIP RSUD Basemah Pagar Alam.
Saat itu, Amir bersama Heri berjalan menyusuri sekeliling area proyek guna mencari informasi papan proyek namun tidak ditemukan dan tidak dipasang secara terbuka transparansi Publik.
Untuk menggali informasi lebih dalam, melakukan konfirmasi pada sejumlah pekerja di proyek tersebut namun semuanya menghindar seakan-akan menghindar dan tidak ingin memberi informasi terbuka pada Tim Wartawan.
Namun pengalian informasi tidak berhenti begitu saja, tukang penggali lobang Sapiteng berhasil di konfirmasi prihal upah kerja dan sistim nya seperti apa.
Lain halnya pada pimpinan para pekerja atau kepala tukang, yang memberikan keterangan tidak serius pada wartawan mengkonfirmasinya.
Semuanya diam dan menghindar,” ada apa dengan pemegang proyek ini.
Pekerjaan rehab ruang VIP Gedung RSUD Basemah Kota Pagar Alam , menggunakan anggaran bersumber dari dana alokasi APBD Kota Pagar Allam) tahun 2025 sebesar Rp 2.363.100.000.
PPK kontruksi pekerjaan umum kota pagar alam di nilai tidak bekerja maksimal sesuai tugas dan pungsi nya. Hal ini terjadi ada dugaan unsur kesengajaan dari pihak kontraktor proyek yang anggarannya Miliaran rupiah ini. Ada dugaan kuat praktik menyalagunakan angaran pemerintah APBD di korupsi sehingga oknum yang nakal ini dapat meraup keuntungan yang lebih besar masuk kantong pribadi nya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Papan nama proyek, dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi dan sejenisnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk wajib keterbukaan publik.
Dasar Hukum kewajiban pemasangan Papan nama Proyek,
regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.
Aturan pemasangan papan proyek
Secara teknis pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Selain itu, papan nama proyek menjadi prolitas yang harus di laksanakan 10 hari sebelum pekerjaan di mulai, hinga proyek selesai di kerjakan terpasang secara transeparansi publik.
Tim-red


















