Ragam  

Dana Hibah P3A Arai 3 Desa Koto Beringin Diduga Dikorupsi, BWS Sumatera VI dan TPM Tutup Mata

KERINCI, KilasNusantara.id — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang digelontorkan pemerintah pusat dengan anggaran Rp195 juta per kelompok kembali diduga diselewengkan.

Kali ini kasus mencuat pada Kelompok P3A Arai 3 Desa Koto Beringin, Kabupaten Kerinci.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, pekerjaan pembangunan saluran irigasi di hamparan sawah seluas sekitar setengah hektar diduga kuat hanya dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari ketentuan juklak dan juknis program.

KEJANGGALAN DI LAPANGAN
Fakta-fakta yang ditemukan antara lain:
Tidak ada pondasi yang digali sesuai standar. Lantai kerja hanya seadanya, tanpa pasangan batu, dengan ketebalan tipis sekitar 7–10 cm.

Saluran ditempelkan ke pondasi rumah warga. Banyak bagian dikerjakan dengan cara menempel pada bangunan yang ada, sehingga ketebalan pasangan batu hanya 10–20 cm.

Pekerjaan diborongkan. Padahal program P3A menekankan pelibatan kelompok tani secara swakelola.

Mark-up harga barang. Indikasi penggelembungan biaya material sangat mencolok dibandingkan harga pasaran.

Minim pengawasan. Baik Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maupun pengawas dari BWS Sumatera VI Jambi terkesan menutup mata.

Seorang warga yang memantau langsung pekerjaan mengatakan, kualitas saluran irigasi jauh dari layak. “Pondasi tidak digali, pasangan batu sangat tipis, dan seolah-olah dikerjakan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Anehnya, TPM dan BWS tidak mempermasalahkan kondisi itu. Pertanyaannya, ada apa?” ujarnya.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Dalam pelaksanaan program ini, terdapat sejumlah pihak yang semestinya bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan akuntabilitas kegiatan:
1.Kelompok P3A Arai 3 – sebagai pelaksana teknis di lapangan, diduga melakukan manipulasi data kelompok dan membiarkan praktik borongan.

2.Tim Pendamping Masyarakat (TPM) – seharusnya mengawasi dan memberi arahan teknis, namun diduga ikut menikmati fee 8–15 juta per kelompok sehingga memilih diam.

3.Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi – memiliki peran vital dalam pengawasan, tetapi kehadiran pengawas di lokasi justru tidak menghentikan penyimpangan.

4.Pemerintah Daerah dan Dinas terkait – semestinya mengawal realisasi program di lapangan, tetapi terlihat abai.

5.Aparat Penegak Hukum (APH) – dituntut segera bertindak, sebab potensi kerugian negara sangat besar bila dana Rp195 juta hanya terealisasi sekitar Rp70–80 juta di lapangan.

POTRET SISTEMATIS KORUPSI HIBAH
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan P3A-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh telah menjadi lahan praktik KKN yang sistematis.

Mulai dari pemotongan fee oleh pihak tertentu, lemahnya pengawasan, hingga pembiaran dari lembaga yang mestinya menjadi pengendali.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru hanya akan memperkaya segelintir pihak.

Masyarakat berharap, Kejaksaan, Kepolisian, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun menyelidiki.

Transparansi dan audit menyeluruh mutlak diperlukan, agar aliran dana hibah ratusan juta rupiah tidak kembali menguap tanpa manfaatnya

(Dominaldi)