Dugaan Manipulasi Data Pupuk Bersubsidi Diakui oleh Oknum PPL, Khurul Fatoni Anggota Komisi B DPRD Jember Angkat Bicara

Oplus_131072

Jember – Kilas Nusantara.id – Khurul Fatoni anggota DPRD kabupaten Jember dari komisi B mengungkap semua temuan di lapangan terkait amburadulnya pengalokasian pupuk bersubsidi wilayah kecamatan Jombang Jember. Hal tersebut diungkap dalam diskusi RDP di ruang sidang DPRD kabupaten Jember, diduga oknum pelaku mengakui semuanya di depan undangan diskusi RDP, Rabu (16/07/2025).

Diungkapkan Fatoni, bahwa diakui Yuli selaku PPL kalau jatah tebu 1 hektar 1200 kg.

“Ini salah satu petani di masa tanam (MT) 1 dapat jatah 2400 kg, MT 2 lagi dapat 2400, dan MT 3 sama dapat 2400. Total semua 7200 kg, disampaikan bu Yuli saat itu. Tapi disini saya mendapat penjelasan dari bu Yuli 1 hektar mendapat jatah 1200 kg, luar biasa ini, tiap MT dapat jatah 2400 kg, jadi 3 MT totalnya 7200 kg (7,200 Ton). Sebetulnya 3 masa tanam itu untuk tanaman Padi, tapi ini diberikan untuk tanaman tebu”, ungkap Tony.

Pengakuan Yuli (PPL) terkait manipulasi data RDKK petani penerima pupuk bersubsidi saat diskusi RDP di ruang sidang kantor DPRD kabupaten Jember, bahwa terkait H Heru (Petani Tebu) titip data ke kios pupuk memang benar.

“H Heru memang menitipkan berkas ke kios, itu disertai dengan persyaratan KTP sama SPPT. Terkait luasan pas 2 hektar, itu sebenarnya malah luasannya lebih dari 2 hektar. Kan jelas tertolak, maka kita ambil 2 hektar saja”, jawab Yuli.

Oplus_131072

“Biasanya kalau kita pada saat proses entry, 2 hektar itu tertolak, kita juga nggak tahu. Luas lahan di simultan melebihi 2 hektar, itu biasa kita otak atik data itu, dari 2 hektar yang kita ajukan itu kita turunkan. Jadi yang tertulis di data itu pas 2 hektar itu sebenarnya lebih kepemilikannya. Yang jelas terkait H Heru menitipkan berkas ke kios itu sudah dipilah-pilah, dan jatah untuk tebu 1 hektar dapat jatah1 ton 200 kg (1200 kg),” lanjut Yuli dengan entengnya.

Acara Diskusi RDP yang dipimpin langsung ketua komisi B, Candra Ary Fianto berlangsung seru, Gapoktan, Pemilik Kios Pupuk, Dinas Pertanian, Pupuk Indonesia, Jajaran Komisi B, Petani Tebu dan PPL semuanya saling keluarkan pendapat dan juga pembelaan masing-masing terkait. Sempat tegang saat ketua komisi B dengan lantang dan tegas menanggapi pengakuan oknum PPL yang dengan PDnya mengakui bahwa dirinya biasa mengotak-atik data di RDKK.

“Saya ini kurang pemahamannya, yang di atas 2 hektar itu jelas tidak boleh. Dan tidak boleh siapapun ngakali di Aplikasi agar dapat subsidi, karena memang dia gak berhak. Jangan diulang-ulang terus, di atas 2 hektar tidak boleh dapat pupuk subsidi. Petugas tidak boleh mengotak-atik data agar dapat subsidi, bu jangan diulangi lagi kata-kata seperti itu”, tegas Candra dengan muka garang, tapi berwibawa.

Dalam hal ini juga dibenarkan H Heru petani tebu, tetapi masih belum semuanya diambil karena belum waktunya masa tanam.

(Dhr)