PEMDES SUKASARI RALISASIKAN ANGGARAN (DD)Dana Desa TA 2025 KE PRASARANA TEHAB GEDUNG (BPD)

‎Bekasi-kilasnusantara.id

Mengabarkan.

Pemerintah Desa (Pemdes) sukasari Kecamatan serangbaru, Kabupaten Bekasi giat melaksanakan Rehab Prasarana gedung BPD Dengan menelan biaya Rp. 137.251.000,- rupiah

Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari alokasi anggaran Bantuan Dana desa APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2025

‎Kepala Desa Sukasari  Bapak.Muhamad Nur Solehudin mengatakan, anggaran Dana desa (DD) tahun 2025 ini pihaknya mengalokasikan untuk pembangunan Rehab gedung BPD hal tersebut tentunya untuk sarana dan prasarana  pelayanan masyarakat yang lebih optimal.

Alhamdulillah untuk  tahun 2025 ini kita sudah merealisasikan berbagai  pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan sesuai program rencana kerja desa berskala prioritas kebutuhan pembangunan, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD)maupun Banprov Jawa Barat dan BKUD.

Semoga dengan Adanya rehab prasarana Gedung (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, Di desa Sukasari, Kecamatan,Serang Baru Jadi lebih baik lagi dan dapat menunjang pelayanan masyarakat yang lebih nyaman serta maksimal dan optimal,“ ucap Bapak Kades, Senin (16/06/2025).

Bpk Anwar selaku kasi kesra menambahkan, pembangunan  Rehab Prasarana Gedung BPD ini yang letak nya di depan kantor Desa Sukasari,  ia juga memaparkan, Pembangunan ini adalah bukti nyata perhatian pemerintah.

terhadapPembangunan.Rehab Gedung(DPD)Badan Permusyawaratan Desa menjadi prioritas terkait dengan Visi dan Misi, ingin mewujudkan masyarakat cerdas, mandiri dan maju,” Ucap Anwar selaku kasi Kesra desa Sukasari.

Kepala Desa Sukasari bpk Muhamad nur Solehudin,mengucapkan dengan adanya pembangunan Rehab Gedung BPD ini  bisa berjalan sesuai yang diharapkan serta tidak menemui kendala hingga pembangunan selesai.

Dengan dibangunnya Rehabilitas Gedung BPD tersebut,semoga semua anggota lebih giat lagi dalam bekerja terutama dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan di Desa sukasari,” tegasnya.

‎Dana Desa (DD) Bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten kota.Untuk diketahui,untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.

Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti Peningkatan kualitas jalan desa, Perbaikan jaringan irigasi desa, Pembangunan sarana olahraga, Peningkatan infrastruktur, tambahan penghasilan aparatur desa, pulsa internet Ketua RW dan perangkat desa, Operasional posyandu dan pokjanal desa.

Saya Aseh Reporter media Kilasnusantara.id Melaporkan.