BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — Advokat Muda Dan Vokal asal Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU), Rahmat Hidayat, S.H., mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial serta tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Imbauan Ini di sampaikan maraknya penyebaran berita bohong atau Hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Rahmat Hidayat, S.H. melalui beberapa media, cetak maupun Online Khususnya yang bertugas di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menekankan pentingnya literasi digital serta pemahaman hukum di era keterbukaan informasi seperti sekarang.
Ia menjelaskan bahwa penyebaran Informasi palsu, terutama melalui Platform digital, bukan hanya berbahaya secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Masyarakat perlu lebih berhati – hati sebelum menyebarkan informasi, apalagi yang belum tentu kebenarannya. Salah – salah, bisa berurusan dengan hukum khususnya Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ,” ujar Rahmat, Rabu (16/04/2025).
Rahmat juga menambahkan, pemahaman terkait dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen di transaksi elektronik, dan Pasal 45A ayat (1) menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi pelanggar.,
Rahmat juga mengajak masyarakat OKU, khususnya generasi muda, untuk lebih selektif dalam menyaring informasi serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Mari kita ciptakan ruang digital yang sehat, hindari menyebarkan fitnah, kabar palsu atau hal – hal yang bisa merugikan orang lain maupun diri sendiri. Lebih baik saring sebelum sharing,”ucap Rahmat.
Rahmat Hidayat, SH sangat berharap kepada Pemerintah Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat dan Lembaga Pendidikan, agar dapat ataupun turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Hoaks dan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial.
(A. Sukri)


















