Ragam  

Anggota DPRD Kota Cimahi, H. Asep Rukmansyah, S.E. melaksanakan Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun 2025

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Anggota DPRD Kota Cimahi, H. Asep Rukmansyah, S.E. melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil 2) Kelurahan Pasirkaliki dan Cibabat Sabtu, (19/04/2025).

Apa Itu Reses ? Reses adalah masa di mana anggota DPRD menghentikan sementara kegiatan persidangan dan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Tujuannya adalah untuk bertemu langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta menggali informasi dan masukan terkait kebutuhan atau permasalahan yang ada di lingkungan warga. Hasil dari kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja, kebijakan, dan pembangunan daerah

Reses merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan memastikan suara rakyat tersampaikan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan.

(Dedi Irawan)