LAHAT SUMSEL, KilasNusantara.id — Kepala Desa Kota Raya Lembak secara serta merta mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kota Raya Lembak, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat Nomor : 140 /11/2025 Pencabutan keputusan Desa Kota Raya Lembak nomor 140/003/kep/KRL/1/2020 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kota Raya lembak dengan Dasar Cacat prosudur Berupa Tidak Adanya Persetujuan Camat Pajar bulan sebayak 6 orang . Selasa (11.02.2025).
Selanjutnya, awak tim media menyambangi rumah salah satu perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala Desa Kota Raya Lembak, Kecamatan Pajar Bulan, Fikri kaur perencanaan.
Tim awak media menanyakan terkait pencabutan dan pemberhentian yang di keluarkan oleh Kades.
Fikri langsung meceritakan alasan tidak ada persetujuan dari Camat Pak pika, kemudian tim awak media menemui Camat mengkonfirmasi surat persetujuan Camat
“Kamu minta dulu ke Pak kades kamu Surat pengantar,” ujar Camat.

Selanjutnya
1.Zikri Wilander (Sekdes)
2.Yanti kriesta (Kaur Keuangan)
3.Fikri (Kaur Perencanaan)
4.Ranty (Kasi Kesejahteraan)
5.Darmawan (Kasi Pelayanan)
6.Reflianto (Kadus Dusun 3) menghadap kades Pak Hendri Tama untuk meminta Tandatangan surat pengantar.
Yanti Kaur keuangan langsung menyodorkan surat pengantar untuk di tanda tangani oleh kades, kata pak kades saya pertimbangkan dan saya pikirkan dulu ucapnya.
Berapa hari kemudian Ranty kasi Kesejahteraan meminta tanda tangan Kades terkait surat pengantar dari Kades Kecamatan.
Besoknya tim awak media, ke kantor Camat untuk meminta surat persetujuan, Camat langsung nelpon Kades hendri dan di jawab Kades ” Jangan ditandatangani, mereka tidak izin dulu dengan saya,” ujarnya.
Berselang beberapa hari kami di panggil semua dikumpulkan dirumah pak kades, ia mengatakan ini surat pecabutan Sk kalian dikarnakan kalian menyalahi prosedur tidak ada Surat persetujuan dari Camat Pajar Bulan.
Di hari yang berbeda Media ini menemui kades Kota Raya Lembak di rumahnya ingin konfirmasi terkait dengan pencabutan dan pemberhentian Ke 6 perangkat desa tersebut.
Pak kades tidak ada di rumah, media ini konpermasi vi whatsApp ke Kades
+62 813-73xxxxxx, tidak dijawab akan tetapi no awak media ini di blokir oleh pak Kades Kota Raya Lembak.
Kami langsung ke Kantor Camat Pajar Bulan menemui Pak Camat, akan tetapi camat tidak ditempat, awak media ini langsung konfirmasi via WhatsApp dengan pak Pika Camat Pajar Bulan terkait pencabutan SK 6 perangkat desa, selang berapa menit pak camat menjawab via WhatsApp “Maaf aku ni dang daring tugas belajar, mengenai adanya informasi tersebut belum sampai ke aku cube tanye dengan kasipem dkantor,” ujarnya.
Awak media ini lansung menemui kasi Pemerintahan, pak Andre kasi Pem tidak masuk kantor, awak media ini kembali konfirmasi via WhatsApp ke kasi pem terkait permasalahan SK pencabutan perangkat Desa kota Raya Lembak, langsung di jawab oleh kasipem “Wa’alikumsalam,.maaf saat saya dalm masa pengobatan gejala DBD jadi masuk kerja dan Masalah ke 6 perangkat kami belum tau,” katanya.
Amir Makmun ketua DPD Divisi organisasi dan ke Anggaotaan Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) saat di bincangi mengatakan terkait dengan Surat pencabutan SK dan pemberhentian ke Enam perangkat desa Kota Raya Lembak, Kecamatan Pajar Bulan itu ada Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam peraturan tersebut, kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Alasan pemberhentian perangkat desa
Meninggal dunia
Permintaan sendiri
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa
Melanggar larangan sebagai perangkat desa
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak bisa secara serta merta kepala Desa Memecat perakat desa dengan nada tinggi.
(HR) AKPERSI



















