BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — Satuan Res Narkoba Polres OKU Berhasil bekuk dan amankan seorang pria berinisial DK (31) Warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang diduga merupakan seorang Bandar Narkoba jenis Exstaci.
DK dibekuk di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Minggu (12/01/2025) sekira Pukul 16. 05 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , bersama Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Tersangka DK memiliki dan menyimpan (11) butir pil ekstasi berlogo burung hantu berwarna ungu dengan berat bruto 4,84 gram, 11 butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning seberat 4,28 gram, serta 6 butir pil berlogo badut berwarna pink dengan berat 2,85 gram, semuanya diduga narkotika jenis Exstaci.
Barang-Bukti tersebut ditemukan disembunyikan di bawah meja di ruang tamu rumah kontrakan miliknya, selanjutnya, DK beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis Exstci, dengan rincian yang terdiri dari:-
1(bungkus plastik) klip bening berisi 28 butir pil
1(bungkus plastik) klip berisi 11 butir pil berlogo burung hantu berwarna ungu dengan berat brutto 4,84 gram;- 1(bungkus plastik) klip berisi (11)butir pil berlogo Doraemon berwarna kuning dengan berat brutto 4,28 gram.
1 bungkus plastik klip berisi 6 butir pil berlogo badut berwarna pink dengan berat 2,85 gram;
10 bungkus plastik klip kosong
1(unit handphone) merek Samsung A05 warna biru dengan nomor IMEI 1: 357493645492568,
nomor IMEI 2: 35850272549256,,
1 unit timbangan merek Pocket Scale dan 1 buah buku catatan berwarna merah yang berisi tulisan catatan “transaksi jual beli.
Akibat perbuatannya DK harus berurusan dengan hukum dan mempertangung jawabkan perbuatannya, Dengan Memiliki, menyimpan serta menjadikan Narkoba sebagai ajang bisnisnya.
(Purnama Sarie)



















