JAMBI, KilasNusantara.id — Kapolda jambi didesak untuk usut tuntas para sindikat perdagangan orang yang berkedok sebagai agen TKW ke malaysia yang sudah berlangsung bertahun tahun, dan masyarakat dan ormas provinsi jambi menyayangkan akan ketidaktegasan Kapolda Jambi dalam mengusut hal ini
Hal tersebut membuat korban perdagangan manusia terus bertambah hingga saat ini, seperti yang di alami oleh salah satu korban dari Kabupaten Bungo yang diketahui menjadi korban penyiksaan di malaysia, tertipu oleh bujuk rayu agen yang menjanjikan pekerjaan dengan upah yang besar menjadi pembantu rumah tangga.
Sehingga korban tergiur, dan membayar untuk biaya yang diminta oleh agen yang di ketahui bernama” Hermailis” atau lebih dikenal dengan mak Liza yang bertempat tinggal di desa simpang tutup Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci yang telah lama berkecimpung dalam bisnis perdagangan orang ke malasysia
Hermailis Dikenal sebagai agen yang sangat lihai dalam berbicara dengan pengalamannya bertahun tahun sehingga membuat para korbannya tertarik dengan ceritanya.
Namun sungguh naas nasib seorang wanita paruhbaya asal Bungo itu yang memperlihatkan kondisinya yang sangat parah dengan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, karena selalu di aniaya oleh majikanya akibat ulah mak Liza yang tidak bertanggung jawab sebagai agen ilegal.
Diharapkan Kapolda jambi dan jajaranya agar segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan undang yang berlaku yakni
Undang-Undang Perdagangan Manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sanksi
1. Pidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Denda maksimal Rp 600 juta.
3. Pidana tambahan (misalnya, pencabutan izin usaha
Masyarakat dan ormas akan terus mematau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan masyrakat dihimbau agar bisa membantu memiralkan maslah ini agar pelaku segera di tangkap
(Dominaldi)