KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Hari ini tanggal 31 Januari 2025, Baznas Kota Cimahi memberikan santunan untuk Asnaf Fuqoro Masakin (Golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir dan miskin) di 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Cimahi sebanyak 70 jiwa Kelurahan Cipageran 203 jiwa dan Kelurahan Citeureup 133 jiwa.
Dalam acara ini pun memberikan pengobatan gratis dan juga simbolisasi penyerahan Kunci kepada warga yang mendapatkan program RLHB (Rumah layak Huni Baznas) atau sering disebut program Rutilahu.
Dalam acara ini santunan Reguler dan juga bantuan pengobatan serta Rutilahu di hadiri oleh Ketua Baznas Kh. Asep Hilman Mubarok dan juga wakil ketua 1 H.Dadang Kartiwa wakil ketua 2 H.Robi Nugraha dan Wakil ketua 3 H.Engko Muchliana,serta dari kabag Kesra H. Sugeng Budiono, S.Sos., M.T. serta Kasie Kesra H.Aang serta kepala kelurahan masing-masing.
Pada acara ini Baznas kota memberikan sejumlah uang Bantuan sebagai Hak nya para fakir miskin sebesar Rp.61.850.000 Untuk 415 jiwa yaitu warga yang berdomisili di wilayah Cimahi Utara,yang diambil dari uang zakat alokasi dari Asnaf Fuqoro masakin.
Dalam Hal ini Kabag kesra memberikan Apresiasi Kebapa Baznas kota Cimahi sebagai bentuk kerja nyata perhimpunan serta mendistribusikan uang Zakat kepada yang Berhak menerima,serta program ini agar bisa dipertahankan dan juga ditingkatkan untuk bisa membantu para fakir miskin di tingkat kota cimahi.
Harapan Baznas Kota cimahi, dengan adanya Program bantuan Reguler ini agar bisa lebih bersinergi dengan pemerintahan kota cimahi dalam meningkatkan perhimpunan dan pengumpulan uang Zakat yang hampir 80% diambil dari para PNS serta ASN di wilayah Kota Cimahi.
(Dedi Irawan)