Bank Jatin Membuka Blokir Siltap Aparatur Desa Yang Enam Bulan Kini Menjadi Empat Bulan Ini Penjelasannya

Oplus_131072

Kilasnusantara.id,Probolinggo – Pemblokiran Siltap perangkat Desa serta kepala Desa Hampir di seluruh kabupaten Probolinggo yang di blokir oleh Bank Jatim selama 6 (enam ) bulan,akhirnya blokiran tersebut akan di buka oleh bank jatim secara bertahap. 24/01/2024.

Hal itu di ungkapkan oleh pimpinan bank Jatim Cabang Kraksaan “Siska saat di temui team media tim Trabas KJN di ruang kerjanya, ikut mendampingi pimpinan bank Jatim, bagian kredit dan umum,hadir pula dalam ruangan ketua PAPDESI kabupaten Probolinggo “Dr. Supriyanto, S.Sos.M. Si”.

Pembukaan blokir Siltap perangkat desa serta kepala desa, di sampaikan langsung oleh pimpinan bank Jatim cabang Kraksaan “Siska” dirinya menyampaikan bahwa gaji siltap bulan Kami 2025 belum turun. “Gaji siltap bulan ini januari 2025 belum turun jadi kami belum bisa memutuskan apa apa,” Ucapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa bank jatim akan membuka blokiran siltap selama 2 Bulan,dirinya juga menegaskan apabila administrasi sudah baik. Siltap yang 4 bulan bisa di kurangi lagi. “Jika administrasi nya dengan baik, Nanti 4 ini bisa kok di kurangi lagi, karena kita berpatokan jika siltap itu turun,” Tegasnya.

Kepala bank jatim juga menegaskan, bahwa pihak nya akan membuka blokir 2 bulan, artinya masih tersisa 4 bulan siltap yang di blokir. Namun, Bank jatim Berani Menyisakan hanya 2 bulan siltap yang di blokir. Dengan catatan Gaji siltap kedepan sudah rutin turun setiap 2 bulan.

“Yang 2 bulan nanti yang saya buka, yang Siltap nya sudah turun, tapi apakah kedepan nya rutin turun nya tiap bulan. jika sudah rutin saya brani kok untuk memblokir cuman 2 bulan. Nanti saya komunikasikan pada saat mereka mencairkan,” paparnya.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo “Fathur Rozi saat di temui team media di ruang kerjanya pada tanggal 20 Januari 2025. Untuk mengklarifikasi adanya pemblokiran Siltap perangkat desa serta kades yang di lakukan oleh oknum pihak bank Jatim

Dirinya mengaku mengatakan pernah komplain meminta kepada bank jatim agar supaya menjadi tanggungan yang bersangkutan, (peminjam) Namun ada persyaratan dari bank jatim, saya meminta agar supaya menjadi tanggungan pribadi, pihak bank jatim menyetujui dengan syarat, apabila meninggal atau di berhentikan. Kepala desa membuat surat kematian atau pemberhentian yang akan di jadikan dasar bank jatim untuk mengklaim asuransi,” Pungkasnya.