Lumajang – Kilas Nusantara.id – Relawan Kudung Ijo (RAKI) yang merupakan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang nomor urut 01 Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika (Cak Thoriq – Ning Fika) datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh paslon 02 Indah Amperawati – Yudha Aji Kusuma, Senin (4/11/2024).
Hesti Imanta selaku bendahara Relawan Kudung Ijo (RAKI) menjelaskan bahwa, Kami datang datang ke Bawaslu ini untuk melaporkan tentang adanya dugaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon 02 Indah – Yudha di salah satu tempat ibadah.
“Kami melaporkan tentang adanya dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh paslon 02,” Ujar Hesti.
Yang mana dugaan ini pertama kali di ketahui melalui salah satu grup WhatsApp, yang mana salah satu anggota grup tersebut mengirimkan foto yang menunjukkan adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Kejadian yang berlangsung adalah pesan WhatsApp tersebut, dan kronologi kejadian yang difoto tidak diketahui secara langsung, tetapi foto tersebut dilihat pada tanggal 2 November sekitar pukul 12 malam.
“Saya melihat di salah satu grup WhatsApp yang mana ada salah satu anggota grup yang mengirimkan sebuah foto yang menunjukkan adanya kegiatan tersebut,” terang Hesti saat dikonfirmasi awak media.
Setelah melihat foto tersebut, bendahara RAKI berkomunikasi dengan sahabat – sahabat yang juga merupakan anggota Relawan Kudung Ijo (RAKI) serta pengurus lintas agama.
“Akhirnya selesai melihat foto itu saya komunikasikan dengan sahabat saya yang juga salah satu anggota RAKI sekaligus di ic-nya lintas agama,” jelasnya.
Karena menerima adanya informasi tersebut jelas ada kaitannya dengan Pelaporan pasangan Cabup, Cawabup paslon 02, jadi kami atas nama RAKI memutuskan untuk melaporkan kejadian ini.
“Akhirnya kita sepakat dan memutuskan untuk membuat laporan,” imbuh Hesti.
Adapun laporan yang kita dapatkan yaitu lokasi kejadian di Yayasan GASMANI, Jatiroto, Lumajang, Jawa timur dan di dampingi Wahyu Firman Afandi, SH ( Kuasa Hukum Tim pemenangan Cak Thoriq Ning Fika)
“Ini pelaporan sendiri,untuk lokasinya di yayasan GASMANI Jatiroto,” tukasnya.
Sementara untuk tindak lanjut masih menunggu informasi dari bawaslu Lumajang karena masih ada proses-proses yang akan dilakukan.
“Untuk sementara kita di suruh nunggu, karena masih akan ada proses dan tahapan yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” pungkasnya.
(Dhr)