Serang,KilasNusantra.id Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih bebas beroperasi meski sempat dilakukan penutupan dan penyegelan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan saat itu, penutupan dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
Pantauan di lapangan, Selasa(17/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah tempat hiburan yang telah mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Serang pun tetap nekat beroperasi. Antara lain, Cafe dan Resto Alexsus yang berada di Pasar Rau Kota Serang, Resto Royal, Resto Loni yang berada di Taman Petak Papat Penancangan,RMC di Legok, Sahara, Alexxa dan Savana di Ramayana Kota Serang.
1. Segel hilang, ada juga yang buat pintu baru
Tidak hanya itu, segel yang dipasang oleh Pemkot Serang sebelumnya di tempat hiburan itu sebagian sudah hilang. Ada juga di antaranya yang membuat pintu masuk baru untuk mengelabui petugas jika ada pengecekan segel.
“Iya sudah cukup lama bukanya, meskipun waktu itu sempat ditutup sementara,” kata petugas parkir Ramayana, yang enggan menyebutkan namanya.
2. Tidak pernah ada razia meski kembali beroperasi
T, seorang pengunjung, mengaku tidak pernah menemukan kegiatan razia petugas selama berkunjung ke tempat-tempat hiburan yang sempat ditutup oleh Pemkot Serang. Memang, kata dia beberapa bulan terakhir, tempat hiburan sempat ditutup sementara.
“Sejauh ini kita hiburan aman-aman aja gak ada razia,” kata dia.
3. Padahal Pj Wali Kota mengancam akan membongkar jika tetap beroperasi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyegel sejumlah tempat yang dinilai melanggar aturan. Mereka ditutup karena dinilai menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (29/1/2024) lalu.
Yedi mengatakan, penyegalan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan izin usaha. Ia pun tak segen-segan membongkar tempat tersebut jika kembali beroperasi.
“Jadi kami kasih space waktu, sampai tanggal 20 Februari akan kami bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kami bongkar,” kata Yedi.
Namun, meski sudah melewati batas waktu peringatan, Pemkot Serang tak kunjung membongkar tempat hiburan tersebut.
Seolah-olah pemkot serang tutup mata dengan masih adanya THM di kota serang
Yang beroperasi. (Red)