Daerah  

Dana BOS SMAN 8 Kota Bengkulu Mencuat Diduga Data Siswa Tak Sinkron,Fasilitas Sekolah Telantar,

Kota Bengkulu, KilasNusantara.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.Kasus ini mencuat lantaran adanya ketidaksesuaian data,pergeseran anggaran yang tidak wajar,serta kondisi fasilitas sekolah yang tidak sesuai dengan besarnya dana yang dialokasikan pada tahun 2025,

Sejumlah data yang diperoleh dari sumber internal menunjukkan adanya dugaan perubahan alokasi anggaran antar pos yang berlangsung secara drastis dalam waktu singkat.Pergeseran ini menimbulkan dugaan kuat bahwa realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Temuan paling mendasar adalah adanya dugaan ketidaksinkronan jumlah siswa pada tahun 2025. Data resmi Dapodik mencatat jumlah siswa sebanyak 919 orang, namun dalam dokumen pengajuan dan pencairan dana BOS tercatat angka 955 siswa; terdapat selisih sebanyak 36 siswa.Atas dasar jumlah tersebut, total dana BOS yang diterima sekolah mencapai Rp1.432.500.000 untuk satu tahun anggaran.

 

Kejanggalan juga terlihat pada pos sarana dan prasarana yang dialokasikan sebesar Rp301.420.500 per tahun. Namun saat tim awak media melakukan pengecekan langsung pada Rabu,22 April 2025, kondisi fasilitas justru memprihatinkan.Salah satu bukti nyata adalah pintu WC guru yang rusak dan lepas dari tempatnya, namun hingga kini tidak kunjung diperbaiki.

 

Tak hanya itu,pos pembayaran guru honorer juga dinilai diduga tidak masuk akal.Tercatat dana yang digunakan mencapai Rp130.410.000 per tahun atau setara Rp10.867.500 setiap bulannya.Jumlah ini dinilai fantastis,sementara tidak ada penjelasan yang jelas mengenai berapa tepatnya jumlah tenaga honorer yang menerima gaji tersebut.

 

Seluruh kebijakan dan pengelolaan dana tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Bengkulu, Saat tim media berusaha melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, petugas satpam bernama Idil menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui.Bahkan saat menyampaikan pesan tersebut,satpam terlihat seolah ada hal yang ditutupi.

 

Upaya konfirmasi alternatif melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak membuahkan hasil. Saat tim media menanyakan rincian penggunaan dana,pos perbaikan fasilitas,serta jumlah guru honorer,juga ketidak singronan data dapodik dan data penerima dana bos lebih banyak dari data resmi dapodik,tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali.Alih-alih memberikan penjelasan, nomor kontak awak media justru Diduga contreng 1 sedangkan selang beberapa waktu indikasi terjadinya langsung diblokir oleh kepsek atau kah alergi terhadap konfirmasi yang di sampaikan oleh wartawan,

 

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMAN 8 tersebut belum memberikan jawaban resmi maupun klarifikasi tertulis terkait selisih jumlah siswa,penggunaan dana pada pos sarana dan prasarana,maupun rincian pembayaran honor guru yang menjadi sorotan publik.media ini akan selalu membuka ruang untuk klarifikasi demi perimbangan dalam pemberitaan,

 

Pola pengelolaan yang dilakukan dinilai jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional,yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana harus digunakan secara langsung untuk mendukung proses pembelajaran,pemenuhan fasilitas,hingga penguatan sarana seperti perpustakaan.Selain itu, sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan.

 

Adanya ketidaksinkronan data siswa,perubahan anggaran secara ekstrem tanpa dasar yang jelas, serta ketiadaan bukti fisik pembangunan atau perbaikan fasilitas,merupakan bentuk penyimpangan. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan keuangan negara.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara,

Pewarta Tim red Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu dan Tim Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,