KELUANG MUBA, KilasNusantara.id — Seorang Ricki Rikardo alias Dedek bin (Alm) Ripaih (40) diciduk oleh kepolisian diduga melakukan eksploitasi minyak ilegal yang berujung pada kebakaran di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (21/29/24)
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dan memicu kerugian besar serta kepanikan warga setempat.
Kebakaran tersebut diduga kuat berasal dari percikan api yang dipicu gesekan alat penimba minyak (canting polot) dengan casing sumur minyak ilegal yang digali oleh Ricki.
Percikan itu kemudian menyambar gas yang keluar dari sumur, menyebabkan kobaran api yang dengan cepat menyebar dan menghanguskan area sekitar. Untungnya, kebakaran ini tidak sampai menelan korban jiwa, meskipun kerugian material cukup signifikan.
Kapolsek Keluang Polres Musi Banyuasin, AKP Yohan Wiranata SH, menerangkan bahwa tersangka Ricki berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
Proses penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, hanya sehari setelah insiden kebakaran terjadi. Ricki kemudian langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kontrakannya di Cimahi. Dari pengakuannya, ia melakukan kegiatan eksploitasi minyak secara ilegal di Dusun II Desa Tanjung Dalam, yang akhirnya menyebabkan kebakaran besar karena keteledoran dalam proses eksploitasi tersebut,” ujar AKP Yohan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat tinggal tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, besi steger sepanjang sembilan meter, besi pipa canting sepanjang empat meter, sebuah tameng dengan tali, kipas angin, dua katrol, dan sekitar 30 liter minyak mentah yang diduga hasil eksploitasi ilegal.
“Ricki alias Dedek dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,”Jelas AKP Yohan.
(Armadi)