BANDUNG, Kilasnusantara.id — Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek dengan terdakwa Saoki Al Jihad kembali di gelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Mei 2024 sore.
Pada sidang lanjutan yang diimpin ketua majelis hakim Budiarto, SH., Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak PT Multi Garmenjaya yakni Ferdian dan Zulfikar.
Dalam kesaksianya Ferdian menjawab pertanyaan majelis hakim, menyebutkan bahwa dia mengetahui adanya seseorang yang menjual pakaian merek Cardinal melalui akun facebook (FB).
Untuk mengetahui siapa pemilik dan menjual pakai baju kaos lengan pendek terasebut, lalu pak Zulfikar karyawan PT. Multi Garmenjaya memesan melaui online sebanyak 10 lembar.
Kemudian untuk mengambil pesanan tersebut Zulfikar mendatangin tempat terdakwa di Tasikmalaya.
Ditempat terdakwa kata Zulfikar dalam kesaksiannya dia melihat ada beberapa jenis pakaian yang dipajang dan ada juga peralatan seperti Sablon.
Selanjutnya staf khusus PT Multi Garmenjaya, Sufianto menyuruh Zulfikar kembali memesan sama terdakwa sebanyak satu lusin.
“Harga satu baju yang dijual terdakwa Rp.60 -ribu perlebar, sedangkan Cardinal yang asli harganya paling murah Rp.100 – Rp 300 ribu per-lembar baju,” ujar Zulfikar.
Seperti terungkap dipersidangan Pria asal Tasikmalaya ini beurusan dengan hukum lantaran membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.

Saoki Al Jihad didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sukanda,SH MH., dengan tuduhan membuat pakaian merek Cardinal KW dan dijual secara online.
“Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek tesebut terjadi antara bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Tasikmalaya,namun karena saksi-saksi banyak berada di Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Pakaian kaos lengan pendek bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya, Logo tersebut didesain sendiri oleh terdakwa.
“Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online,” tuturnya.
Lalu terdakwa menjual secara online dengan harga di bawah pasaran. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 60 ribu.
Sementara merek yang dipalsukan oleh terdakwa tersebut milik PT Multi Garmenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya, Saoki Al Jihad terancam hukuman maksumal 2 tahun penjara.
Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa saksi-saksi.
(iyon)


















