Hukum  

Dana BOS SMPN 1 Bambel di Duga Tidak Transparan, LIRA Minta APH Lidik

Agara
Fhoto : ilustrasi

KUTACANE, Kilasnusantara.id — Besarnya anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2022-2023 di SMPN 1 Bambel patut dicurigai, diduga kuat sebagai ladang korupsi untuk memperkaya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat maupun golongan.

Anggaran Dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bambel Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, dipertanyakan.

Pasalnya, menurut info dari narasumber bahwa ratusan juta rupiah anggaran Dana BOS pada setiap tahunnya mulai dari tahun 2022-2023 di sekolah SMPN 1 Bambel yang seharusnya diprioritaskan sebagai kebutuhan prasarana sekolah dan sebagainya.

Menurut narasumber, dari tahun 2022 s/d 2023 realisasi Dana BOS di SMPN 1 Bambel diduga tidak transparansi, karena begitu besarnya nominal Dana BOS pada setiap tahunnya, cukup fantastis, diduga tidak sesuai pada perencanaan kegunaan Dana BOS tersebut.

Lebih lanjut, sumber menerangkan bahwa oknum Kepsek jarang sekali melakukan musyawarah atau mufakat untuk perencanaan kegunaan Dana BOS bersama dengan dewan guru terkait realisasi anggaran setiap tahunnya.

Terlebih lagi, sambungnya selain kurangnya bentuk keterbukaan, oknum Kepsek tidak memaparkan tanda realisasi kegunaan Dana BOS secara transparan kepada dewan guru.

“Atau jangan-jangan memanipulasi data dilakukannya” ketusnya.

“Seharusnya Kepsek menempelkan seluruh item kegiatan uang negara pada tempat umum, sebagai bentuk transparansi kegunaannya, bukan malah tidak terbuka” sebut sumber itu.

Aktivis Bupati LIRA Aceh Tenggara M. Saleh Selian mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian atau kejaksaan, untuk mengembangkan persoalan yang ada di SMPN 1 Bambel, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat multimedia guna untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di sekolah tersebut.

Program BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah non- personalia, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah, mengurangi angka putus sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun.

“Sebab itu kita mendorong pihak APH lidik SMPN 1 Bambel termasuk seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti harga satuan buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah” jelasnya.

Atas dugaan awal yang mengarah dapat merugikan Negara, Bupati LIRA mendorong pihak APH untuk melakukan penyelidikan di SMPN 1 Bambel

“Kita sinyalir masih ada Kepala Sekolah (Kepsek) yang kurang terbuka di Agara tentang pengunaan dana BOS, Pihak kita mengeluarkan statemen, karena pihak kita dan Media mendapatkan keluhan dari berbagai sumber, bahwa mereka tidak mengetahui apa saja kegunaan dana Bos di sekolah tersebut” ujarnya.

“Apapun bentuk kegiatan harus melalui dengan mempedomani petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Perlu daa papan informasi yang terpampang tentang uraian pengunaan Dana di Sekolah dan dapat dilihat oleh seluruh dewan Guru dan Masyarakat guna untuk sebagai bentuk transparansi dan akuntabel” tegas M. Saleh Selian.

Melalui Media, Bupati LIRA M. Saleh Selian berharap agar pihak APH untuk melakukan penyidikan terhadap kegunaan Dana BOS di SMPN 1 Bambel tersebut.

Beberapa waktu lalu awak Media mencoba komfirmasi, mendatangi langsung sekolah tersebut, bahkan di telpon selalu di luar jangkauan.

(Habibi)