Buntut Rekrutmen PPS dari Anggota Parpol, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

INDRALAYA, Kilasnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dilaporkan atas perbuatan dugaan pelanggaran prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.

Belasan orang yang terdiri dari aktivis dan pengacara melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu atas dugaan rekutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kalangan anggota partai politik (parpol).

“KPU Ogan Ilir meloloskan pengurus parpol menjadi anggota PPS yang masih terdaftar aktif di Sipol (Sistem Informasi Politik) KPU,” kata perwakilan pelapor bernama M. Taqwa, Kamis (30/5/2024).

Dilanjutkannya, ada empat orang anggota PPS di Ogan Ilir yang berasal dari anggota parpol.

Taqwa menyebut apa yang dilakukan KPU Ogan Ilir merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu.

“Ini melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang kualifikasi serta syarat calon anggota PPS,” kata Taqwa menyesalkan.

Taqwa dan para pelapor lainnya membawa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu ini.

Diantaranya dokumen dari Sipol KPU yang menunjukkan status keanggotaan parpol empat orang yang menjadi anggota PPS.

Pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial pun dijadikan bukti pada laporan ini.

“Kami juga ada rekaman suara anggota PPS tersebut bahwa benar mereka ada di Sipol KPU,” ujar Taqwa.

Sementara Pengacara Tim Pelapor, Edison Wahidin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta Bawaslu Ogan Ilir untuk menindaklanjutinya.

Yakni dengan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terlibat, yakni komisioner KPU Ogan Ilir dan oknum PPS terkait.

“Mendesak Bawaslu Ogan Ilir merekomendasi KPU Ogan Ilir untuk diberikan sanksi berat sampai pemberhentian para komisioner yang terlibat pada rekrutmen PPS tersebut,” pinta Edison.

Selain ke Bawaslu, para aktivis dan pengacara ini akan melaporkan KPU Ogan Ilir ke Bawaslu Sumatera Selatan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Integritas dan netralitas dalam proses Pemilu harus dijunjung tinggi. Aturan dan regulasi yang ada harus dijalankan dengan benar,” tegas Edison.

Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah tak bersedia berkomentar perihal persoalan rekrutmen anggota PPS dari kalangan anggota parpol.

“Sudah clear, ya,” pungkas Masjidah saat ditemui di kantor KPU Ogan Ilir di Indralaya.(**)