BANDUNG, Kilas Nusantara – Pejabat BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis dituntut 8,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI tahun 2021-2023.
Dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah dari Kejati Jabar menyatakan terdakwa Fandu Eka Resik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan Rp 9,1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Koamrudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Februari 2024.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Fandu Eka Resik juga didenda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman selama 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa dihukum untuk membayar uang penganti senilai Rp.5,6 milyar, jika satu bulan vonis mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar,maka hartah benda milik terdakwa akan disita,jika tidak mencukupi hukuman ditambah selama 4,5 tahun penjara.
Dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum disebutkan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi,ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Fandu Eka Resik selaku mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa AsepJanu Permana (DPO).
Dalam melakukan perbuatannya tedakwa Fandu meminta kepada Asep Janu Permana untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.
Akibat perbuatan terdakwa Fandu Eka Resik bekerjasamal dengan Asep Janu Permana yang merupakan Pihak swasta (DPO), BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Dari kerugian itu yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Fandu Eka Resik sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Sementara sisanya dipergunakan oleh Asep Janu Permana.
Terhadap terdakwa Fandu Eka Resik dikenakan Pasal 2, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Fandu Eka Resik melalui penasihat hukumnya Enong,SH.,akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. (***)


















