Polsek Rantau Alai Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Polsek Rantau Alai melaksanakan kegiatan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice atas perkara penganiayaan diwilayah hukum Polsek Rantau Alai.

Kapolsek Rantau Alai Iptu mengatakan “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait,” ungkapnya.

Sementara menurut. Peraturan Polri no 08 tahun 2021 tentang Penanganan  Tindak Pidana tentang Keadilan Restoratif, pasal 1 angka 3 Restorative justice / Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

 “Peristiwa ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, dimana saudara Jauhari diduga telah melakukan penganiayaan kepada saudara Deni Irwansyah dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Alai,” ujar Kapolsek Iptu Sutopo.

Polsek Rantau Alai pada Rabu tanggal 03 Desember 2023 bertempat di Mapolsek Rantau Alai atas kejadian tersebut memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah sehingga tercapai kesepakatan bahwa perkara ini akan di selesaikan secara kekeluargaan.

Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berperkara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak atau yang mewakilinya, Kades Miji, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, berikut hadir pula Kapolsek Rantau Alai, Kanit Reskrim Polsek Rantau Alai berikut anggotanya juga bhabinkamtibmas Kecamatan Kandis.

Kedua belah pihak yang berperkara membuat surat penyataan bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak berikut para saksi dari kedua belah pihak yang pada intinya berisi bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan.

Di akhir kegiatan Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengucapkan syukur alhamdulilah kegiatan Kopi restorative justice telah berjalan dengan baik, terima kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.