Polres Ogan Ilir Limpahkan Perkara Perdagangan Orang ke Kejari, Tersangka Siap Disidang

INDRALAYA, Kilasnusantara.id – Polisi telah melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang di Ogan Ilir, di mana para korban dijual ke luar negeri.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari Ogan Ilir,” kata Hillal kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (30/9/2023).

Tersangka bernama Rita Wati (49 tahun) diamankan tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir.

Wanita warga Seri Kembang II, Ogan Ilir itu disebut terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.

Hillal menuturkan, pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hasil penelusuran polisi, tersangka bekerja sebagai kuli pengangkut barang di salah satu pelabuhan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat kembali ke kampung halaman di Ogan Ilir, tersangka mengiming-imingi beberapa orang perempuan untuk bekerja di luar negeri.

Tersangka disebut menjanjikan para korban untuk bekerja dengan upah tinggi di Malaysia.

Hillal menjelaskan, ada tujuh orang yang sudah dikelabui tersangka, yakni berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT dan NT. 

“Dari tujuh orang yang teridentifikasi, satu orang berinisial AF berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarga di Ogan Ilir,” terang Hillal.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tipu muslihat tersangka dimulai sejak Juni 2022 lalu.

Para korban yang sudah termakan bujuk rayu diajak menuju Provinsi Kepulauan Riau dan dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakan.

Kemudian dibuatkan dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri seperti paspor dan visa.

“Dan ternyata menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri, akan ditinggal. Jadi para korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya,” beber Hillal.

Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka hingga harus bekerja dengan cara dieksplorasi.

Upah kepada para korban dijanjikan 1.500 hingga 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta per bulan.

Namun gaji tiga bulan pertama sebagai asisten rumah tangga harus diserahkan kepada tersangka.

“Mereka (para korban) memang tidak bekerja menjadi PSK. Namun tersangka ini telah menipu korbannya,” jelas Hillal.

Setelah pelimpahan perkara ke Kejari Ogan Ilir, tersangka selanjutnya akan disidang, namun belum ditentukan waktunya.

“Iya, saya sendiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang perkara TPPO ini,” kata Kasubsi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Berly Yasa Gautama.

Berly mengatakan, dia juga yang menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Polres Ogan Ilir.

“Tersangka, kemudian barang bukti berupa dokumen-dokumen keberangkatan korban TPPO ke luar negeri, sudah diterima,” kata dia.