Ragam  

Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R. Tuding Ketua Abdesi Kecamatan Darul Hasanah Kebal Hukum

KUTACANE, Kilas Nusantara — Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R. Tuding Ketua Apdesi Kecamatan Darul Hasanah Kebal hukum.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tipikor (LSM Tipikor) Jupri Yadi R. Turut hadir dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Terkait pemberitaan ketua Apdesi pada sepekan lalu, yang berjudul ” ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah, Engan dikonfirmasi terkait dana desa”. Pada tanggal 10 mei 2023, Terkesan ketua Apdesi Engan memberikan tanggapan mengenai dana desa yang dikelolanya, Sehingga Besar Dugaan ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah Kebal hukum, Senen 15 mei 2023.

Mengenai hal ini Dengan adanya Dugaan tindakan (KKN) oleh ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah, ketua (LSM Tipikor) Jupri Yadi R. Meminta kepada Kapolres (Agara) R Doni Sumarsono S,I,K M,H. Lidik dana desa yang dikelola ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah.

Terkait Berita sepekan lalu, ditempat terpisah ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp media, Engan memberikan tanggapan mengenai dana desa yang dikelolanya, bahkan ditelpon juga mengabaikan pada tanggal 10 mei 2023, sehingga besar dugaan dana desa yang dikelolanya sarat masalah.

Ketua Apdesi kecamatan Darul Hasanah, Kemungkinan Kebal Hukum tutur Jupri Yadi R, Sehingga ketua Apdesi tersebut mengangkangi UU RI tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik). Gagas Jupri Yadi R Lagi Kepada media ini.

Penulis: Sultan Habibi