Masyarakat Ingatkan Kembali Peserta Calon BPD, Dengan Tugas Fungsinya Serta Hak dan Kewajiban BPD

BATURAJA-OKU, KilasNusantara.id — Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) keluarkan daftar jadwal Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Lubuk Batang.

Sesuai dengan Acuan Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:
— Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

— Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan

— Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
— Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

— Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:
— Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
— Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
— Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
— Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
— Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
— Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
— Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
— Menyusun peraturan tata tertib BPD
.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
— Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
— Mengelola biaya operasional BPD
— Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
— Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

– Menyelenggarakan Musyawarah Desa: mengadakan musyawarah untuk membahas hal-hal strategis desa, seperti perencanaan pembangunan atau musyawarah khusus.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga Perwakilan Masyarakat Desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Dengan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi, BPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dan Posisi kemitraan yang sejajar antara BPD dan Kepala Desa justru merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di desa.

BPD yang independen dan berfungsi optimal dapat menjadi mitra strategis Ombudsman dalam membangun budaya pelayanan publik yang baik, karena BPD berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami secara langsung kebutuhan serta keluhan warga desa. Sebaliknya, BPD yang dilemahkan akan memperbesar potensi maladministrasi dan konflik pelayanan publik.

Sesepuh masyarakat Desa Banuayu, Dusun Lekis menegaskan “semoga saja kami masyarakat khususnya tidak salah memilih wakil masyarakat lagi nantinya, seperti sebelum- sebelumnya,, banyak terjadi akan tetapi. kami garis bawahi,, terlebih dahulu bukan di dusun lekis kami ini sebelum jadi, sebelum menjabat, ramah, baik orang nya, setelah jadi berubah drastis, jika begitu bagai mana kami mau menyampaikan keluhan kami, dan bagaimana pola pikir kami masyarakat biasa ini bisa maju serta bisa tau, mengerti akan perkembangan desa kami,” Tegasnya”

(Ahmad. S)