Unit 1 Resnarkoba Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Unit 1 Resnarkoba Polres OKU mengamankan seorang laki-laki yang bernama Dedek Prayoga Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

BATURAJA, Kilas Nusantara — Unit 1 Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Iptu.Hariyanto, S.i.P telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama Dedek Prayoga Bin Ade Beben, pada hari rabu (05/04/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan pers rilis dari Polres OKU, Dedek Prayoga diamankan saat berada di dalam rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Migekuning, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Unit 1 Resnarkoba Polres OKU melakukan pemeriksaan badan atau pakaian terhadap tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika Jenis sabu yang dibalut menggunakan Plastik Warna Biru.

Dari hasil keterangan tersangka barang bukti tersebut, pada saat membeli sudah diletakan di dalam mulut dan pada saat tersangka diamankan oleh anggota polisi barang bukti tersebut ditelan tersangka.

Barang bukti ditemukan setelah tersangka memuntahkannya dan diakui miliknya yang dibeli dengan ERWAN (DPO), selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,26 Gram dibalut menggunakan plastik warna biru.

(Ahmad Sukri)