DEPOK, Kilas Nusantara — Pasca melaksanakan Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Depok melanjutkan kegiatan Penyerahan Remisi khusus Idul Fitri 1444 H kepada Narapidana. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Rutan Kelas I Depok ini diikuti dengan penuh rasa syukur dan haru, (22/04/23).
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan saat ditemui mengatakan,” pada tahun ini memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 686 orang Narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, berikut rincian besaran perolehan remisi, dimana RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang, 3 (tiga) diantaranya langsung bebas.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,”imbuhnya.
Dalam penutupnya, Karutan tak luput menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, “Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan”,ucapnya.
PEMBERIAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1444 H / 2023 M ,pada rumah tahanan negara KLS 1 DEPOK ,bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.
Pemerintah Melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H / 2023 M , kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Rutan Kelas I Depok, dengan rincian sebagai berikut :
- Data Jumlah Penghuni, pada hari Sabtu, 22 April 2023
- Jumlah Tahanan = 184 Orang
- Jumlah Narapidana = 795 Orang- Jumlah Total = 979 Orang
- Jumlah Tahanan Beragama Islam = 179 Orang
- Jumlah Narapidana Beragama Islam= 754 Orang
- Jumlah Total WBP Beragama Islam= 933 Orang
- Data Jumlah Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H / 2023 M : 686 Orang.
- RK I = 680 Orang
- RK II= 6 Orang
Ket : 3 orang Langsung Bebas
3 orang RK II menjalani Subsider
- Data Keterangan Jenis Pidana Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H / 2023 M:
- Pidana Khusus = 436 Orang (Kategori Remisi PP99)
- Pidana Umum = 250 Orang (Kategori Remisi Normal)
- Narkotika = 39 Orang
- Pencurian = 64 Orang
- Perlindungan Anak = 46 Orang
- Penipuan = 22 Orang
- Penggelapan = 18 Orang
- Penganiayaan = 15 Orang
- Pembunuhan = 3 Orang
- Pemerasan = 4 Orang
- Memalsu Surat = 1 Orang
- Kesusilaan = 10 Orang
- Penadahan = 1 Orang• Perbankan = 3 Orang
- Mata Uang = 9 Orang
- KDRT = 4 Orang
- Transaksi elektronik = 1 Orang
- Berita Bohong = 1 Orang
- Cipta Kerja = 1 Orang
- Pornografi = 3 Orang
- Pemerkosaan = 2 Orang
- Lalu Lintas = 1 Orang
- Senjata Tajam = 2 Orang
- Jumlah = 686 Orang
- Klasifikasi berdasarkan besaran Remisi :
- 15 Hari = 118 Orang
- 1 Bulan = 529 Orang
- 1 Bulan 15 Hari = 39 Orang
- Klasifikasi berdasarkan Jenis Kelamin :
- Laki-laki = 673 Orang
- Perempuan = 13 Orang
Demikian kami sampaikan untuk dapat dijadikan informasi kita bersama.
(ish)


















