NIAS SELATAN, Kilas Nusantara — Salah seorang peserta calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang turut serta ikut berkopetensi atas nama Wazaziduhu Dakhi melaporkan Panwascam Aramo ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, juga terlampirkan beberapa dokumen pendukung sebagai bukti yang akurat, yang diserahkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dalam hal mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu dan Kode Etik Pemilu, yang dilakukan oleh Panwascam Aramo.
Wazaziduhu Dakhi (calon peserta PKD) yang beralamatkan di Desa Hume, Kecamatan Aramo kepada Media ini saat dikonfirmasi, kamis (2/2/2023), menyatakan bahwa dirinya telah dirugikan dikarenakan tidak diikutsertakan mengikuti ujian tes wawancara oleh pihak Panwascam Aramo.
Yang menjadi tanda tanya Wazaziduhu Dakhi, dalam hal ini yaitu kenapa dan ada apa? pihak Panwascam Aramo tidak mengikutsertakan dirinya mengikuti tes wawancara tersebut, sementara dirinya telah lulus seleksi PKD.
Sementara untuk tes wawancara peserta calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai pengumuman, berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari tanggal 31 Januari 2023 sampai tanggal 02 Februari 2023.
“Dan pada hari rabu (1/2/2023) saya datang hadir di Kantor Panwascam Aramo, namun ketika saya sampai, petugas panwascam Aramo menyatakan bahwa tes wawancara calon PKD sudah ditutup”, ucapnya Wazaziduhu Dakhi dengan nada kesal dan kecewa.
Wazaziduhu Dakhi berasumsi dengan dugaan bahwasanya Panwascam Aramo membuat keputusan secara sepihak, seolah-olah menghilangkan hak dirinya dalam mengikuti pelamaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Dalam hal ini saya merasa keberatan dan atau tidak terima dengan keputusan tersebut, serta merasa dirugikan oleh pihak Panwascam Aramo”, pungkas Wazaziduhu Dakhi.
Salah satu Tokoh masyarakat di Desa Aramo dengan nama samaran FL, sebagai saksi dalam laporan tersebut menyampaikan bahwa Panwascam Aramo diduga tidak mematuhi UU Pemilu dan Kode Etik Pemilu, dimana Panwascam Aramo bertindak hanya sepihak dalam mengambil keputusan.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu kepada Media ini saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kamis (2/2/2023) menyatakan bahwa laporan peserta calon PKD telah diterima dengan baik, dan dari pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menanggapi dengan serius dan akan menindaklanjuti.
Harapan Bawaulu menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti ada pelanggaran Undang-undang Kode Etik Pemilu yang dilakukan oleh Panwascam Aramo, melalui tahapan demi tahapan pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti atas laporan tersebut, dan juga keterangan pelapor yang merasa dirinya telah terhilangkan haknya sebagai peserta calon PKD, yang sudah diambil keterangannya,
“Maka Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pencopoton dari jabatannya sebagai Panwascam”, pungkas Ketua Bawaslu.
Sembari dalam hal ini juga, kami belum bisa menghubungi Panwascam Aramo, berhubung masih menunggu proses tahapan dan informasi dari Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hingga berita ini ditayangkan. (K/G)