Ragam  

M. SAWMAN : Lahgun dan Peredaran Gelap Narkoba Sangat Meresahkan Masyarakat, lalu apa tugas kita?

DPC GRANAT Karawang, menggelar acara Pengenalan Organisasi Masyarakat GRANAT dan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika kepada 50 peserta kaum millenial di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Sabtu malam (11/02/2023)

KARAWANG, Kilas Nusantara — Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba serta dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Karawang, M. Sawman Barkah., pada saat menggelar acara Pengenalan Organisasi Masyarakat GRANAT dan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika kepada 50 peserta kaum millenial di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Sabtu malam (11/02/2023)

“Mudahnya mendapat barang haram tersebut membuat penggunanya semakin meningkat, Narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sampai mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini, yang berujung kepada kepada hilang akal, cacat permanen dan gila atau cacat seumur hidup” tambahnya.

Lanjut Sawman, Hal lain dari narkoba adalah bisa memicu dehidrasi parah dan ketidak seimbangan elektrolit yang berakibat serangan panik, halusinasi, sakit dada, hingga kejang-kejang dan menyebabkan kerusakan otak dan fungsi organ lainnya.

Oleh sebab itu, lanjut M. Sawman Barkah bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah hal tersebut, DPC GRANAT Kabupaten Karawang, hadir menggelar acara Pengenalan Organisasi Masyarakat GRANAT dan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika terhadap kaum Millenial Kabupaten Karawang.

“Untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kita bersama – sama perang melawan narkoba dengan menggelorakan ” War On Drugs” sampai terciptanya lingkungan Karawang Bersinar (Bersih Narkoba)” tegas M. Sawman Barkah

M. Sawman Barkah memaparkan sesuai Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 104 sampai pasal 108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan dan Hak yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk didalamnya mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika.

“Silakan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Hukum atau BNN sebagai lembaga menangani perkara tindak pidana narkotika, tentunya masyarakat memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya, jadi tidak perlu takut basmi habis narkoba sampai ke akar – akarnya, jadi tidak perlu ragu untuk peran sertanya,” tutup M. Sawman Barkah.

Pada kesempatan itu juga Kapolsek Klari, Kompol. Hidayat, SH., menyampaikan tujuan diadakannya pembinaan tersebut agar masyarakat khususnya dikalangan pelajar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyuluhan yang di laksanakan DPC GRANAT Karawang sangat positif dan sangat perlu dilakukan, kegiatan ini untuk menyadarkan millenial terhindar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan vandalisme yang nantinya menimbulkan gangguan Kamtibmas dikalangan masyarakat dan pelajar”, papar Kompol. Hidayat.

Kompol. Hidayat menambahkan, terkhusus penyalahgunaan narkoba, ini harus betul-betul dilakukan pembinaan yang serius karena hal itu bisa merusak kesehatan, moral, ekonomi dan keharmonisan keluarga, ucap Kapolsek

Pada kesempatan itu juga, Kepala Desa (Kades) Pancawati, Juhana, yang hadir pada kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dirinya selaku kepala desa pancawati sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC GRANAT Kabupaten Karawang, karena Narkotika ini sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan dapat mengancam masa depan generasi penerus kita.

Kepala Desa sangat berharap kegiatan ini Penyuluhan Tentang Bahaya Narkotika dapat mengedukasi masyarakat terutama generasi muda khususnya pelajar kita untuk menjauhi narkoba.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Zat Adiktif serta minuman keras bukan hanya tugas BNN dan Polisi saja, tapi menjadi tugas kita bersama semua elemen dan komponen masyarakat, Mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah Desa/Kelurahan, Dusun dan Perkampungan bahkan sampai kepada keluarga dan individual” paparnya. (JP).