BATURAJA OKU, Kilas Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU, berhasil mengamankan dua orang pemuda beralamat di Dusun satu (1) Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Ulu (OKU) yang kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotilka diduga jenis sabu-sabu, rabu (01/02/2023).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polres OKU AKP. Syafarudin melalui Press Release, bahwa anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya kedua tersangka diduga sering menyimpan dan menkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu di bengkel tampal ban tempatnya Dusun Satu, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
AKP. Syafarudin menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
“Anggota Satres Narkoba tidak mengalami kesulitan saat melakukan pengamanan terhadap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Maulana dan Dodon Adriansya di Bengkel Tampal Ban milik tersangka Maulana,” ujar AKP. Syafarudin melalui Press Release.
Maulana mengakui Narkoba di simpan dilobang celah dinding bata yang berada di samping bengkel tampal ban milik tersangka Maulana dan ditemukan barang bukti berupa dua (2) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu.
“Kemudian Barang Bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh tersangka Maulana adalah miliknya dan milik tersangka Dodon Adriansya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP. Syafarudin.
Barang bukti di temukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto : 0.44 Gram.
Akibat ulahnya, kedua tersangka yang memiliki serta menyimpan barang tersebut, kini keduanya harus berurusan dengan Hukum dan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
(A.Sukri)