Medan SUMUT, Kilasnusantara.id – Diduga pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan bersekongkol (bekerja sama) dengan pihak pengusaha bangunan dan properti yang ada di Kota Medan
Dugaan tersebut saat awak media di lapangan pada hari rabu (25/01/2023) menemukan suatu kejanggalan mendirikan bangunan yang beralamat di Jl. HM.Said/Durian dan bangunan di Jalan Bambu 1, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur Lingkungan 2.
Ditempat lain juga awak media menemukan suatu kejanggalan mendirikan bangunan Properti 18 Pintu di Jalan HM.Said (Pelita 3 ujung) yang diduga tidak ada izin mendirikan bangunan.
Saat awak media menanyakan Perizinan bangunan kepada mandor, dirinya mengatakan bahwa perizinan sudah ada, namun yang sangat fatal adalah tidak adanya pemasangan papan nama pengumuman disekitar bangunan tersebut
Kemudian mandor tersebut mengatakan bahwa hubungi saja bagian Humas yang bernama Samsuwir namun saat awak media menghubungi humas bangunan serta menghubungi HUMAS bangunan PELITA PERMATA, dan awak media menanyakan perizinan dan pemasangan papan nama pengumuman bangunan, pihak humas tidak menghiraukan dan sangat acuh
Untuk diketahui, adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek atau bangunan biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek atau bangunan yang tidak menyertakan papan pengumuman, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek atau bangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
KEWAJIBAN PEMASANGAN PAPAN PROYEK ATAU BANGUNAN
(1). Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
(2). Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.
(3). Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian
Di Kota Medan masih banyak beberapa bangunan yang tidak ada izin bangunan dan yang tidak sesuai dengan izin bangunan ke unit bangunan dan karena terlalu maraknya bangunan-bangunan ilegal yang tidak sesuai izin bangunan tersebut dengan unit bangunan yang berada di kota Medan Sumatera Utara.
awak media mengkonfirmasi kepada pihak Dinas PERKIM Kota Medan, kenapa bisa terjadi seperti itu, dan pihak Perkim meminta alamat bangunan tersebut, yang ternyata sudah 1 Minggu pihak Perkim tidak ada mengambil sikap yang tegas terhadap bangunan-bangunan tersebut
Apakah ada saling kerja sama pihak pengusaha bangunan tersebut dengan pihak dinas bersangkutan sehingga bisa berdiri bangunan sampai selesai padahal izin bangunan tidak sesuai dengan unit bangunan yang berada di kota Medan
Bapak walikota Medan mohon dipantau di lapanggan dan lihat sendiri banyak bangunan berdiri sampai bangunan itu selesai walaupun izin bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin jumlah unit bangunan yang berada di Kota Medan
PEWARTA R.766HI