KAB.BANDUNG, Kilasnusantara.id – Kades Arjasari angkat bicara terkait adanya aksi damai ribuan kepala Desa yang melakukan demo di depan gedung DPR-RI untuk menuntut agar undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi, di mana para kades menuntut masa jabatan kepala Desa menjadi 9 tahun.
Sebagai Kepala Desa Arjasari yang ada di wilayah Kecamatan Arjasari di Kabupaten Bandung Rosiman atau yang akrab di sapa Uwa Ros, mengutarakan aspirasi dan pemikirannya kepada awak media saat menghadiri acara ngobrol bareng pelaku wisata dan Ekraf kab. Bandung yang dihadiri menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S.Uno di Desa Baros Citalutug , Uwa ros mengutarakan aksi demo yang dilakukan oleh rekan-rekan kepala desa itu tidak mewakili semua elemen kepala Desa di seluruh republik ini, tetapi hanya dari beberapa wilayah saja.
Jadi degan adanya demontrasi di Gedung DPR-RI kemarin terkait tuntutan masa jabatan kepala Desa, Rekan-rekan merasa bahwa kinerjanya itu di ganggu oleh lawan politiknya, jadi mengakibatkan stabilitas pemerintahan Desa di internal itu terganggu. Tetapi saya memandang sebaliknya, “Untuk apa jabatan kepala Desa 9 tahun kalau hak-hak kepala desa banyak di intervensi dan aturan-aturan dari pusat”.Tegasnya
Kita laksanakan dan ikuti sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa kepala Desa itu jabatannya 6 tahun, tapi hak-hak kepala desa di tingkatkan dan jangan banyak aturan yang terlalu ikut campur dari pemerintahan pusat terhadap anggaran Dana Desa, seperti Contoh kecil BLT Desa yang data nya di tentukan oleh pusat dalam hal ini kementerian Sosial, padahal yang lebih tau sebagai penerima manfaat itu adalah Desa itu sendiri melalui musdus .
Sesuai amanat undang-undang ,Desalah yang mengelola berdasarkan musyawarah desa jadi selama ini kita merasa bahwa musdus musyawarah Desa ini diabaikan karena terpaku dan mengikuti keputusan pemerintahan pusat.imbuhnya
Menurutnya walaupun masa jabatan 2 periode, selama pemerintahan pusat bisa bisa memperhatikan dan meningkatkan hak-hak kebutuhan operasional pemerintahan desa ataupun hak-hak yang lainnya, saya selaku kepala Desa yang ada di kabupaten Bandung,akan tunduk dan selalu menjalankan pada aturan dan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.imbuhnya.
Lanjut Uwa Ros, kepala Desa itu merupakan jabatan politik karena dipilih secara langsung oleh masyarakat maka dengan sendirinya kebutuhan kami di dalam melaksanakan roda pemerintahan di desa sangat banyak, jadi sangat berharap kepada pemerintahan pusat untuk lebih memperhatikan hak-hak yang diperlukan oleh pemerintahan desa di mana dalam hal ini kami menuntut dana operasional pemerintahan desa itu untuk ditingkatkan . imbuh Uwa ros yang yang saat ini mengdeklarasikan sebagai calon presiden di tahun 2024 .(***DS)