Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Lakukan Penyesuaian Tarif Air.

LANGSA ACEH, Kilas Nusantara – Perumda Air Minum (Perumda AM) Tirta Keumuneng lakukan penyesuaian tarif air kepada pelanggan sebesar 25 persen dari harga biasanya untuk menutupi biaya operasional.

Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir SE, saat temu Pers, di Rangkang Kupi, Selasa (27/12).

“Sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian harga tarif air, sebenarnya perusahaan merugi, namun karena ini perusahaan pemerintah tidak boleh kita naikan begitu saja, agar perusahaan ini bisa berjalan perlu ada penyesuaian tarif sekitar 25 persen dari harga biasa,” ucapnya.

Lebih lanjut, memang ada asumsi pelayanan didahulukan baru penyesuaian, namun alangkah baiknya harus sejalan antara pelayanan dengan penyesuaian tarif.

Sejauh hari ini ada sekitar belasan ribu pelanggan dan hampir 40 persen masyarakat menggunakan air Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.

Dijabarkan Azzahir, mengapa harus melakukan penyesuaian tarif di tahun 2022 yakni bahwa tarif harga rata-rata penjualan air lebih rendah dari harga pokok produksi.
Tarif harga rata-rata tersebut juga belum dapat menutupi biaya produksi secara penuh (full Cost Recovery).

Jika dibandingkan dengan Perumda Aceh Tamiang dan Aceh Timur tarif air yang berlaku sekarang ini juga masih rendah.

Sedangkan dasar penyesuaian tarif air tersebut juga mengacu pada
Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum
Pasal 25 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menetapkan tarif Air Minum paling lambat Bulan November setiap tahun.

Lantas, tarif atas bawah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No. 690/1782/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di kabupaten/kota se- Aceh tahun 2022.

“Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/994/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di kabupaten/kota se-Aceh tahun 2023,” ungkapnya.

“Tujuan penyesuaian tarif tahun 2022 yakni pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk menutupi kebutuhan operasional, meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, menekan tingkat kehilangan air dan memperoleh laba atau keuntungan,” ujarnya.

Hal lain tentang penyesuaian tarif air ini juga mengacu kepada Keputusan Wali Kota Langsa No. 481/690/2022 tentang tarif air minum pada Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.

Selanjutnya juga pihak perusahaan memohon maaf kepada para pelanggan yang selama ini masih terjadi bebagai kerusakan dikarenakan pipa-pipa di PDAM produk warisan belanda yang masih perlu dilakukan pergantian secara perlahan-perlahan.

“Kami juga berusaha semaksimal mungkin memberikan suplay air bersih ke pelanggan, meski masih banyak terjadi kemacetan, air keruh yang diakibatkan faktor alam dan kerusakan pipa-pipa pecah,” ungkapnya.

Selain itu juga, kami juga memohon kepada para pelanggna jika ada ditemukan terjadi kerusakan dan kendala apapun di lapangan, mohon hubungi call center Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.

“Terkait banyaknya kerusakan dan kekeruhan air yg terjadi ke para pelanggan, kami juga memohon maaf dan akan berbuat maksimal lagi dengan melakukan pembenahan disana sini demi memberikan suplai air bersih ke para pelanggan,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, pihak Perumda Air Minum juga telah melakukan uji publik serta sosialisasi kepada para pelanggan melalui forum pelanggan.

Sementara itu perwakilan pelanggan, Ida, warga Langsa Timur, Senin (26/12) yang juga pengguna air menyatakan bahwa untuk penyesuaian tarif air tidak ada masalah yang berarti hanya saja disarankan agar Perumda Air Minum Tirta Keumuneng dapat mengoptimalkan layanan kepada pelanggan.

“Pada intinya kita tidak masalah dengan penyesuaian tarif air, namun alangkah baiknya disesuaikan juga dengan pelayanan yang sekiranya air tidak padam dan kualitas air tetap bersih,” tandas Ida.

(JP).