Ragam  

Merasa Dibodohi Dan Dijadikan Langganan Sapi Perah Oleh Pemerintah Terkait Pungli Disekolah, Orang Tua Murid Angkat Bicara

Ponorogo,[kilasnusantara.id] Jawa Timur_Maraknya aksi pungli dikalangan sekolah makin ekstrem merebak sampai kemana-mana, baik secara lisan maupun tulisan,akan tetapi pemerintah terkait seakan bungkam, kamis 15/12/2022.

Laporan masuk setiap hari datang ke awak media, juga beberapa rekan aktivis terkait pungli dikalangan sekolah, baik tingkat PAUD, SD, MI, SMP, MTS, SMA & Man/Aliyah.

” Sebenarnya banyak mas, cuman kami mau melapor malah seakan ditakut-takuti, ada yang penyampaiannya pakek lisan dan tulisan, bahkan diganti dengan nama infaq “, ujar MK(37th) warga yang tak mau disebut namanya karena takut

Begitu pun belum keluhan lain dari SK (26th),YN (28th) dan lainnya ,sampai menunjukkan 47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH :

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan insidental
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  22. Uang seragam
  23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang-kenangan
  25. Uang pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
    48.Dll

” Saya heran mas, berita yang beredar di Facebook, google, medsos kok seolah hanya prestasi, apalagi banyak hal yang lain ditutupi seakan drama yang dimainkan, sudah tersetruktur dan tersusun rapi “, ungkap orang tua murid tersebut dengan geram karena merasa dibodohi

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan ” PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR “, itu pun masih banyak yang melanggar dengan alasan A_Z padahal masih ada dana bos, belum alasan lain terkait komite, kepala sekolah, bendahara bos, dan lain – lain.

Terkait pungutan liar di sekolah, perlu diketahui bahwa ada dua komponen dasar untuk mengkategorikan sebagai pungli di sekolah. Pertama adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum dan kedua, iuran atau pungutan tersebut tidak ada wewenang yang melekat untuk menarik pungutan tersebut.

Terkait adanya pungutan liar di sekolah perlu diketahui bahwa Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian adapun pungutan yang diatur pada Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 8 (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;

b.perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;

c.dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan

d.dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Kemudian di ayat (2) Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar di sekolah adalah segala pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kewenangan yang melekat pada penerima pungutan untuk menarik pungutan tersebut. Terdapat perbedaan pungutan dikategorikan sebagai pungutan liar yang ada pada sekolah negeri dan sekolah non negeri/swasta.

Pungutan yang terjadi pada sekolah negeri (satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah) dapat dikatakan sebagai pungutan liar apabila segala pungutan tersebut berkaitan dengan biaya satuan pendidikan dasar dan segala pungutan tersebut berkaitan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pungutan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dikatakan sebagai pungutan liar apabila pungutan tersebut menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Permendikbud No. 44 tahun 2012.

Selain itu juga perlu diketahui bahwa segala pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung (pasal 11 Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar). Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.

” Mohon bantuan nya mas, biar kami rakyat kecil tidak terus dijadikan sapi perah oleh pemerintah dengan pembodohan publik bahkan pemerasan dengan cara halus seperti ini “, tutupnya merasa sedih.