Ponorogo,[kilasnusantara.id] Jawa Timur_Maraknya aksi pungli dikalangan sekolah makin ekstrem merebak sampai kemana-mana, baik secara lisan maupun tulisan,akan tetapi pemerintah terkait seakan bungkam, kamis 15/12/2022.
Laporan masuk setiap hari datang ke awak media, juga beberapa rekan aktivis terkait pungli dikalangan sekolah, baik tingkat PAUD, SD, MI, SMP, MTS, SMA & Man/Aliyah.
” Sebenarnya banyak mas, cuman kami mau melapor malah seakan ditakut-takuti, ada yang penyampaiannya pakek lisan dan tulisan, bahkan diganti dengan nama infaq “, ujar MK(37th) warga yang tak mau disebut namanya karena takut
Begitu pun belum keluhan lain dari SK (26th),YN (28th) dan lainnya ,sampai menunjukkan 47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH :
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
48.Dll
” Saya heran mas, berita yang beredar di Facebook, google, medsos kok seolah hanya prestasi, apalagi banyak hal yang lain ditutupi seakan drama yang dimainkan, sudah tersetruktur dan tersusun rapi “, ungkap orang tua murid tersebut dengan geram karena merasa dibodohi
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan ” PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR “, itu pun masih banyak yang melanggar dengan alasan A_Z padahal masih ada dana bos, belum alasan lain terkait komite, kepala sekolah, bendahara bos, dan lain – lain.
Terkait pungutan liar di sekolah, perlu diketahui bahwa ada dua komponen dasar untuk mengkategorikan sebagai pungli di sekolah. Pertama adanya iuran atau pungutan yang ditetapkan tidak memiliki dasar hukum dan kedua, iuran atau pungutan tersebut tidak ada wewenang yang melekat untuk menarik pungutan tersebut.
Terkait adanya pungutan liar di sekolah perlu diketahui bahwa Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian adapun pungutan yang diatur pada Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 8 (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
Kemudian di ayat (2) Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar di sekolah adalah segala pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kewenangan yang melekat pada penerima pungutan untuk menarik pungutan tersebut. Terdapat perbedaan pungutan dikategorikan sebagai pungutan liar yang ada pada sekolah negeri dan sekolah non negeri/swasta.
Pungutan yang terjadi pada sekolah negeri (satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah) dapat dikatakan sebagai pungutan liar apabila segala pungutan tersebut berkaitan dengan biaya satuan pendidikan dasar dan segala pungutan tersebut berkaitan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan pungutan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dikatakan sebagai pungutan liar apabila pungutan tersebut menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa segala pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung (pasal 11 Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar). Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.
” Mohon bantuan nya mas, biar kami rakyat kecil tidak terus dijadikan sapi perah oleh pemerintah dengan pembodohan publik bahkan pemerasan dengan cara halus seperti ini “, tutupnya merasa sedih.