Ragam  

Marak..Viral !!! Lokasi Wilayah Jakarta Timur Bisnis Usaha ilegal, di Duga Tidak Memiliki Dokumen Yang Sah Dan Langgar Hukum Kemendag

JAKARTA, Kilas Nusantara – Penelusuran sorotan publik “ada dugaan Usaha bengkel mobil ilegal dengan tidak memiliki bukti dokumen yang sah, menurut informasi yang di himpun oleh keluhan masyarakat dalam sorotan publik warga ibukota Jakarta dalam sorotan masyarakat umum.

Menurut Investigasi yang dihimpun oleh media online dalam penemuan liputan di lapangan media online bahwa “marak dan viral” yaitu usaha bengkel mobil menjadi bahan sorotan publik yang makin marak berkembang serta tidak ada penindakan tegas dari instansi pemda setempat antara lain : pemda kelurahan setempat, kecamatan setempat serta Walikota Setempat dan Sat.pol pp.

Menurut Informasi yang di himpun oleh media online dari informasi seorang warga jakarta timur yng berinsial BR,DW saat melakukan service sebuah bengkel bahwa ada kejanggalan dalam penemuan lokasi bengkel mobil tersebut ada nya dugaan oknum mekanik melakukan kesan yang merugikan pelanggan service antara lain pungli, tidak menunjukkan kerusakan pada sparepart yang lama, tertutup kesannya/arogan dan tidak memberikan keterangan penjelasan detail kondisi mobil yang di service kepada pemilik mobilnya.
“ujar tegas keluhan masyarakat umum kepada media online di lokasi bengkel mobil tersebut”.

Kondisi bengkel tersebut tidak memiliki dokumen plang yg sah,tidak memiliki bukti SIUP,tidak memiliki bukti akte pendirian perusahaan yang di sahkn,tidak memiliki bukti surat keterangan domisili usaha,tidak memiliki bukti tanda daftar perusahaan,tidak memiliki bukti surat pernyataan kesanggupan,tidak memiliki bukti sertifikat dan tidak ada bukti jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi,tidak memiliki bukti NPWP, serta dugaan maraknya usaha bengkel di wilayah ibukota jakarta adanya oknum ormas maupun oknum mafia berperan pungli untuk keamanan dan juga tidak ada teguran maupun tindak tegas dari lembaga maupun instansi pemerintah mengenai kepengurusan usaha bengkel yang nakal serta usaha bengkel tesebut melanggar hukum terdapat dalam Kemendag No.191 tahun 2001 dan kemendag No.27 Tahun 2009 dan perda no.7 tahun 2010 serta tidak memiliki IMB.”Ujar tegas fakta terbukti keluhan sorotan publik informasi terhimpun laporan keluhan masyarakat ibukota jakarta dalam investigasi penelusuran media online”.

Di duga usaha bengkel mobil terdapat point yang tidak resmi antara lain yaitu pelayanan service dinilai oleh pelanggan tidak memuaskan,diduga informasi pelayanan usaha bengkel yang ilegal tersebut yaitu tertutup,arogan serta merugikan pelanggan/pengunjung datang ke lokasi usaha bengkel tesebut, tidak memiliki kelengkapan peralatan service, sepi pengunjung dilokasi usaha bengkel mobil, kondisi fisik usaha bengkel tidak ramah lingkungan/kotor dan berbau,dan tidak nyaman oleh pandangan mata pengunjung/pelanggan,harga pelayanan service tidak standar/melampaui harga standart serta oknum mekanik berbau pungli serta menawarkn suku cadang mobil dengan harga tinggi dengan kesan dinilai cari keuntungan yaitu 20%-40%/memperkaya diri.oknum mekaniknya tidak memiliki bekal pengetahuan tentang mesin dari kompetensi latihan yang handal maupun tidak berwawasan luas, tugas mekanik bengkelnya belum profesional handal.”ujar tegas penilaian keluhan masyarakat umum di wilayah ibukota jakarta”.

Lokasi usaha bengkel mobil ilegal tersebut terdapat beberapa fasilitas umum yaitu gedung perkantoran BPKP,ruko warung makan tegal,rambu rambu lalu lintas,taman PPSU,taman Gg.pramuka bakti II,JPU,halte busway,pos polisi matraman.

Lokasi sorotan publik duga usaha bengkel mobil tersebut yang beralamat Jalan Pramuka raya no.137 Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman,Kota Jakarta Timur
(Ranto,S.H.SE)