Kilasnusantara.id, GARUT – Perampasan Kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ditengah jalan, yang di lakukan oleh pihak Debt Collector (DC) atau pihak ketiga yang dikuasakan oleh lembaga pembiayaan, atau biasa disebut Debt Collector (DC), kerap kali terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jumat (23/12/22)
Maraknya perampasan kendaraan bermotor/ mobil di jalan raya ataupun dirumah akibat cicilan yang tertunggak, merupakan hal biasa di Indonesia, bahkan kendaraan yang cicilannya sudah mendekati lunas, akan semakin gencar menjadi incaran buat mereka.
Pertanyaan
Siapakah yang berhak mengeksekusi atas kendaraan tersebut ???
Jawaban
Perlu diketahui oleh publik yang berhak mengeksekusi unit kendaraan tersebut secara prosedur adalah Pengadilan dan bukan Debt Collector (DC). Apabila Debt Collektor (DC) mau mengeksekusi jaminan, mereka harus memiliki serta menunjukan surat eksekusi dari Pengadilan. Oleh sebab itu, para Debitur tidak perlu panik menghadapi Debt Collector (DC).
Dan Debt Collector (DC) atau biasa disebut Mata elang, tidak boleh mengambil unit kendaraan, baik di rumah maupun di tengah jalan, karena merupakan tindakan pidana pencurian atau perampasan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368 pasal 355 KUHP ayat 2-3 Junto pasal 365.
Debitur berhak menolak kedatangan Debt Collector (DC) atau Penagih utang yang mau merampas unit, sampaikan pada mereka bahwa tindakannya adalah tindakan kejahatan serta melawan hukum.
Sekedar saran, kepada konsumen, harus berani menanyakan tentang fidusia kepada leasing, fidusia tersebut dipastikan telah terdaftar, karena itu merupakan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 mengemukakan bahwa yang berhak menarik suatu jaminan atau kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Perlu diketahui oleh publik, bila bedatangan Debt Collector (DC).
Debitur disarankan untuk tidak menandatangani surat dalam bentuk apapun, apa lagi dengan tujuan ingin merampas unit kendaraan tersebut. Karena tindakannya itu jelas-jelas melawan hukum dan masuk dalam hukum pidana murni.MPNI.
Lembaga Aliansi Indonesia (L.A.I)
Basus D – 88
Biro Bantuan Hukum (BIRBAKUM)
Garuda Putra Bangsa (GAPSA) Comunity Elemen Lembaga Garut Jawa – Barat
Jurnalis : MOCH. EXSEL