Bandung, Kilasnusantara.id,– Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada dibebaskan dari Lapas I Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurut Kalapas I Sukamiskin Bandung Elly Yuzar, Pembebasan ini dilakukan karena program CMB, ( Cuti Menjelang Bebas ), ujar Kalapas I Sukamiskin Bandung.
Elly Yuzar menyampaikan bahwa Dada Rosada ( 75) di tahan di sejak tanggal 19 Agustus 2013 dengan vonis 10 tahun
Selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, lanjut Elly Yuzar, bahwa Dada Rosasa selalu berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan seperti menjadi Ketua Gugus Dharma Pramuka Lapas dan kegiatan keagamaan. Makanya ia mendapat total Remisi sebanyak 11 bulan 15 hari.
“Remisi tersebut berupa Remisi Dasawarsa, Remisi Umum Kemerdekaan, Remisi Khusus Lebaran dan Remiai Donor Darah, Hari ini dibebaskan karena program CMB dan habis masa hukumannya tanggal 08 September 2022 ini,’ kata Elly.
Dada Rosada pun langsung diantar ke Bapas I Bandung untuk mengisi registrasi pembinaan CMB.
Selama menjalani CMB, ia akan mengikuti pembinaan hingga habis masa pidana di Bapas I Bandung tanggal 08 September 2022, tandas Elly.
Selama proses pembebasan hingga keluar Lapas mendapat pengawalan polisi dan petugas Lapas.
Walau suasana diluar cukup ramai namun pembebasan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada itu berlangsung aman.
Dalam kesempatan yang sama, Dada Rosada mengatakan terima kasih kepada warga masyarakat dan awak media yang telah menyambut kebebasan saya.
Masyarakat juga menyinggung terkait kesiapan dirinya menjadi gubernur jabar. Ia mengatakan tergantung orang yang minta, tutur Dada.
Usai memberikan keterangan, Dada Rosada menaiki mobil Taff hitam bernopol D 4 DA bersama rombongan keluarga lainnya.